Menuju konten utama

Ombudsman RI Akui Banyak Terima Laporan Soal Kinerja Kejaksaan

Ombudsman memberi catatan terkait banyaknya laporan dari masyarakat terkait persoalan kinerja Kejaksaan RI.

Ombudsman RI Akui Banyak Terima Laporan Soal Kinerja Kejaksaan
Komisioner Ombudsman Republik Indonesia ‎(ORI), Adrianus Meliala. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

tirto.id - Ombudsman RI menilai, perlunya Kejaksaan Agung mendapatkan pengawasan mumpuni. Sebab, Ombudsman mengaku banyak mendapat laporan terkait persoalan kinerja Kejaksaan.

Hal itu disampaikan oleh Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala dalam diskusi tematik "Komisi Kejaksaan dan Peran Pengawasan Terhadap Kejaksaan Agung" di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019).

"Kami menerima cukup banyak laporan mengenai kinerja Kejaksaan," kata Adrianus.

Ia mengatakan, Ombudsman menerima 118 laporan masyarakat terkait kinerja kejaksaan pada 2017, kemudian sebanyak 80 laporan pada 2018, dan 30 laporan pada 2019.

"Dari seluruh laporan tersebut, substansi yang paling banyak dilaporkan ke Ombudsman adalah penundaan berlarut yang mencapai 55 persen," ujarnya.

Selain itu, ia mengatakan, Ombudsman juga menerima laporan yang bentuknya tindakan penyimpangan, tindakan sewenang-wenang dalam proses penyidikan perkara, hingga pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Jaksa.

"Hal itu diakibatkan tidak atau kurang kuatnya elemen pengawasan menyangkut Kejaksaan Agung, khususnya pengawas eksternal," ujarnya.

Lebih lanjut lagi, ia mengatakan, terdapat laporan di mana masyarakat yang melaporkan perihal belum ditindaklanjutinya kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat, dan belum adanya tindak lanjut atas penanganan perkara korupsi yang dilaporkan masyarakat ke Kejaksaan.

"Termasuk proses pemberkasan penuntutan, dan pada banyak kasus, terjadi bolak balik berkas perkara antara Kepolisian dan Kejaksaan dalam rentang waktu yang cukup lama," tuturnya.

Karenanya, lanjut Adrian, Kejaksaan Agung perlu mendapatkan pengawasan mumpuni. Salah satunya dengan mengoptimalkan peran dan fungsi Komisi Kejaksaan.

"Apabila Komisi Kejaksaan mampu menjalankan peran pengawasan secara efektif, maka tidak perlu ada pelaporan tentang Kejaksaan kepada Ombudsman RI," jelasnya.

Selain itu, Adrian meminta komisi Kejaksaan perlu meningkatkan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku Jaksa atau pegawai kejaksaan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

"Namun sebaliknya, kinerja Komisi Kejaksaan yang rendah menjadikan Ombudsman RI ikut kewalahan dalam menangani pengaduan tentang Kejaksaan," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait KEJAKSAAN AGUNG RI atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno