Menuju konten utama

Ombudsman Klarifikasi Dugaan Kecurangan Oknum Bea Cukai

Ombudsman sebelumnya menduga telah terjadi praktik maladministrasi dalam pelayanan dan pengawasan yang dilakukan petugas Bea dan Cukai saat memeriksa barang bawaan penumpang yang datang dari luar negeri.

Ombudsman Klarifikasi Dugaan Kecurangan Oknum Bea Cukai
Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala (kanan). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) telah melakukan klarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum Direktorat Jenderal Bea Cukai di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng.

Untuk mengklarifikasi, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo dan Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Heru Pambudi turut dihadirkan dalam jumpa pers di Kantor ORI, Jakarta pada Senin (20/3) sore kemarin.

Sebelumnya, ORI sendiri menduga telah terjadi praktik maladministrasi dalam pelayanan dan pengawasan yang dilakukan petugas Bea dan Cukai saat memeriksa barang bawaan penumpang yang datang dari luar negeri.

“Konteks pertemuan ini adalah klarifikasi. Oleh karena itu, kami tidak sampai pada tahapan menyimpulkan ataupun menyalahkan, melainkan mendapat pencerahan terkait hal ini,” ujar Komisioner ORI, Adrianus Meliala, di hadapan sejumlah awak media saat jumpa pers.

Sementara itu, Heru Pambudi mengatakan klarifikasi ini penting dilakukan karena ia menilai apa yang dilaporkan dan ditemukan belum tentu benar adanya. “Lazimnya suatu pemantauan harus ada klarifikasinya,” ujar Heru.

Adapun sejumlah temuan yang didapat di lapangan oleh Ombudsman ialah pengisian customs declaration yang hanya sebatas formalitas, belum diberlakukannya ketentuan di Jalur Merah dan Jalur Hijau secara tegas, petugas tidak melakukan pemeriksaan secara maksimal terhadap barang bawaan penumpang, serta keterbatasan sarana prasarana untuk pemeriksaan.

“Selain dari laporan, kami juga mengirimkan tim untuk mengecek apa yang terjadi. Ada yang mengecek bagaimana petugas Bea Cukai memperlakukan soal jalur, ada yang mengecek soal porter, ada yang mengecek soal bawaan yang berlebih, dan sebagainya,” ungkap Adrianus.

Lebih lanjut, Adrianus menyatakan pihak Direktorat Jenderal Bea Cukai telah mengklarifikasi poin-poin temuan tersebut, meskipun ia tidak secara rinci menjelaskan seperti apa klarifikasi dari masing-masing temuan.

“Misal untuk laporan tidak ada kewajiban mengisi customs declaration (CD) atau CD tidak dibaca petugas bea cukai, itu diklarifikasi oleh Dirjen dan Kepala Bandara. Pertama, bahwa itu adalah hak penumpang untuk mengisi ataupun tidak mengisi CD. Yang kemudian menjadi masalah adalah apabila yang tertulis tidak seperti yang sebenarnya,” jelas Adrianus.

“Kedua, mereka mengklaim kerja diburu waktu, sehingga tidak mungkin untuk mengecek satu-satu CD dari ribuan orang yang tiba. Akan tetapi semuanya disimpan, sehingga kalau ada apa-apa, bisa dilihat lagi. Seperti itu konteksnya. Tapi bukan berarti konteks semacam itu tanpa kelemahan,” tambahnya.

Setelah ditemukannya sejumlah temuan di lapangan, ORI pun menyampaikan 10 poin rekomendasi yang ditujukan kepada Menteri Keuangan.

Kesepuluh poin rekomendasi itu adalah: 1) Disarankannya Menteri Keuangan untuk berkoordinasi dengan Menteri Perhubungan agar membuat regulasi mengenai kewajiban dan sanksi kepada maskapai yang tidak menyampaikan CD kepada penumpang, 2) Memaksimalkan pemeriksaan barang bawaan, 3) Memberikan kemudahan akses bagi penumpang yang berkebutuhan khusus, 4) Menyediakan petugas customer service, 5) Melakukan koordinasi dengan Otoritas Bandara dan petugas imigrasi, 6) Menyediakan dan meningkatkan sarana dan prasarana pemeriksaan, 7) Merancang layout area pabean terminal kedatangan internasional sesuai standar internasional, 8) Melakukan pendataan administrative secara elektronik terhadap CD, 9) Melakukan evaluasi dan perbaikan penentuan profiling negara, dan 10) Membuat berita acara pemusnahan terhadap barang yang dikenakan cukai.

Masih dalam kesempatan yang sama, Mardiasmo mengapresiasi usaha yang telah dilakukan ORI serta berencana akan menggandeng mereka untuk melakukan pengawasan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

“Kami bahkan mau mengundang Ombudsman untuk melihat Terminal 3, karena kami terbuka mengenai pelayanan publik. Jangan sampai reformasi besar-besaran ini tercoreng karena masih ada yang kecil-kecil berulah. Kami coba perbaiki supaya revolusinya total. Kalau merugikan negara, kami tindak oknumnya,” ucap Mardiasmo.

Baca juga artikel terkait BEA CUKAI atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Hukum
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Yuliana Ratnasari