tirto.id - Ombudsman Republik Indonesia merilis hasil kepatuhan penyelenggara negara di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan. Menurut Ombudsman RI, pemerintah daerah termasuk salah satu lembaga yang tidak patuh pada rekomendasi dan saran tindakan korektif.
Menurut anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu tim eksekusi dan monitoring lembaganya sudah berbicara dengan beberapa perwakilan kementerian yang hadir. Mereka berjanji untuk memperkuat komitmen patuh pada rekomendasi.
"Hal ini kenapa? Karena sebagaimana kita ketahui masih cukup banyak, pemda misalnya, termasuk sektor atau institusi yang paling banyak dilaporkan masyarakat belum mematuhi tindakan korektif dan rekomendasi dari Ombudsman," kata Ninik hari Selasa (30/7/2019).
Ninik sangat menyesalkan hal ini. Menurut dia, apabila memang benar sejalan dengan visi pemerintahan Joko Widodo ke depan, maka rekomendasi dan tindakan korektif itu harus dilakukan untuk kepentingan masyarakat.
"Maka ketika aparatur sipil negara sebagai unit terlapor tidak melakukan tindakan korektif yang kami sarankan [...] maka ini akan memicu keterlambatan segala proses layanan publik pada masyarakat," katanya lagi.
Selain Pemda, Ninik mengatakan, laporan yang masuk juga banyak mempermasalahkan institusi penegak hukum, yakni Polri. Untuk itu, dengan pertemuan ini, Ninik juga berharap rekomendasi berikutnya bisa dilaksanakan lebih cepat.
"Sekarang ini batas maksimal rekomendasi dilakukan 122 hari. Kami berharap berikutnya bisa lebih cepat dari itu," katanya.
Dalam pertemuan ini, sejumlah menteri yang diundang tidak datang ke Ombudsman. Hanya Mendagri Tjahjo Kumolo yang datang. Menteri Koordinator Bidang Polhukam Wiranto tidak hadir. Begitu juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menko PMK Puan Maharani, dan Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan tidak hadir.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto