tirto.id - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Tingkat Penghunian Kamar (TPK) atau okupansi hotel klasifikasi bintang di Indonesia pada bulan Juni 2021 mencapai rata-rata 38,55 persen.
Kepala BPS Margo Yuwono mengatakan TPK bulan Juni 2021 meningkat sebesar 6,58 poin dari 31,97 persen di bulan Mei 2021.
“Artinya bahwa TPK sudah mengalami perbaikan kalau dibandingkan tahun lalu tapi belum pada level kondisi normal di 2019,” kata dia, Senin (2/8/2021).
Sementara itu, data okupansi hotel di Bali yang masih tercatat sebagai provinsi dengan TPK terendah sebesar 16,68 persen.
Bali yang mengandalkan perputaran roda perekonomian dari pariwisata terpukul akibat pandemi dengan salah satu indikatornya keterisian hotel yang terpuruk. Pemerintah pusat sempat menggalakkan bekerja dari Bali, tetapi banyak dikritik karena dinilai memboroskan pemakaian APBN.
“TPK tertinggi tercatat di Kalimantan Timur sebesar 57,67 persen, diikuti oleh Sulawesi Tengah dan Sumatera Selatan masing-masing sebesar 54,88 persen dan 53,42 persen,” imbuhnya.
Meski demikian secara rata-rata secara nasional, TPK hotel klasifikasi bintang bulan Juni 2021 mengalami kenaikan sebesar 18,85 poin dibandingkan TPK bulan Juni 2020 yang tercatat sebesar 19,70 persen.
Berdasarkan klasifikasi hotel, TPK tertinggi pada bulan Juni 2021 tercatat pada hotel dengan klasifikasi bintang 5 dengan 40,49 persen, diikuti oleh hotel dengan klasifikasi bintang 2 sebesar 39,94 persen.
Sementara itu, TPK terendah tercatat pada hotel dengan klasifikasi bintang 1 dengan TPK sebesar 23,31 persen.
Salah satu program pemerintah mengisi kekosongan hotel adalah program isolasi mandiri untuk warga di hotel sebagai lokasi terpusat.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Zakki Amali