Menuju konten utama

OJK Siapkan Aturan Agar Bank Mudah Masuk Digital

“Kami dorong penuh bank-bank untuk berkolaborasi dalam fintech,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana.

OJK Siapkan Aturan Agar Bank Mudah Masuk Digital
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) mengenai perbankan digital. Terbitnya aturan tersebut dimaksudkan agar industri perbankan dapat berkolaborasi dengan layanan jasa keuangan berbasis digital (financial technology/fintech).

Menurut rencana, POJK tentang perbankan digital itu akan dirilis pada triwulan II 2018. Saat ini, POJK sendiri telah siap untuk dibahas dalam Rapat Dewan Komisioner OJK, setelah menyelesaikan tahapan Rapat Dengar Pendapat.

“Kami dorong penuh bank-bank untuk berkolaborasi dalam fintech. Sedikit lagi aturannya akan keluar,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana di kantornya, Jakarta pada Kamis (29/3/2018).

Heru enggan berkomentar banyak mengenai POJK tersebut. Ia berjanji baru akan berbicara tentang POJK saat semuanya sudah selesai dirapatkan Dewan Komisioner OJK dan siap disosialisasikan.

Masih dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Antonius Harie menyebutkan bahwa POJK tersebut bakal memberikan fleksibilitas kepada bank. Adapun OJK membuka peluang bagi para pelaku industri perbankan untuk dapat berkolaborasi dengan fintech.

“Kalau tidak dituntun, maka bisa jadi bingung apakah (kolaborasi) boleh atau tidak. Kami memberikan legalitasnya,” ujar Antonius kepada Tirto.

Sejumlah hal yang disinggung dalam POJK tersebut di antaranya menambahkan fitur-fitur yang lebih user friendly, serta kemudahan dalam membuka rekening dan yang terkait dengan sarana infrastruktur sistem informasi.

Antonius mengatakan bahwa aturan yang tertuang pada POJK memang dirancang untuk mempermudah nasabah sehingga bisa melakukan transaksi tanpa harus ke bank.

“Nanti ini ada kaitannya dengan sistem pembayaran,” ucap Antonius.

Lebih lanjut, Antonius menekankan aturan POJK ini hanya sebatas pada digitalisasi industri perbankan. Dasar pembuatan POJK ialah upaya perbankan dalam menghadapi era digitalisasi, yang mana tetap harus memperhatikan faktor-faktor internal maupun eksternal seperti manajemen risiko dan pelayanan kepada konsumen.

Baca juga artikel terkait FINTECH atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Yantina Debora