Menuju konten utama

OJK Fintech Day 2018, Tunai Kita Dukung Program P2P Lending

Fintech lending yang sering juga disebut Peer-to-Peer (P2P) Lending adalah perusahaan yang mempertemukan para pemberi pinjaman dengan para pencari pinjaman dalam satu wadah.

OJK Fintech Day 2018, Tunai Kita Dukung Program P2P Lending
Andry Huzain, COO Tunaikita (tengah) bersama Kepala Perizinan dan Pengawasan Teknologi Finansial OJK Alvin Taulu, Deputy Komisioner Pengawas IKNB Anggar B. Nurani dan Dirut LPDB Braman Setyo di acara OJK Fintech Day, Medan, Kamis (22/3/2018). Foto/Rilis OJK

tirto.id - PT Digital Tunai Kita mendukung program Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam meningkatkan Inklusi Keuangan Nasional di industri financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending, yang berfungsi sebagai instrumen pembiayaan alternatif, melalui OJK Fintech Days di Medan yang digelar pada 22-23 Maret 2018.

Dalam OJK Fintech Days ini, Tunai Kita membuka booth yang semangatnya adalah agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan transparan mengenai industri fintech P2P lending sehingga konsumen akan terlindungi sesuai dengan POJK77.

“OJK Fintech Days ini penting bagi kami sebagai pelaku di industri fintech P2P lending untuk menarik masyarakat agar melek finansial,” ungkap Andry Huzain, Co-Founder dan COO PT Digital Tunai Kita (DTK) disela-sela acara OJK Fintech Days, di Medan, Kamis (22/3/2018)

Andry menilai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi ini sudah sangat baik dan menjawab kebutuhan antara masyarakat yang belum melek perbankan dengan industri fintech P2P lending.

Menurut Andry, partisipasi DTK di OJK Fintech Days ini juga sekaligus menandai masuknya Tunai Kita di Medan, Sumatera Utara. “Sebetulnya kami telah beroperasi di Medan sejak Desember 2017, namun dengan adanya OJK Fintech Days ini, kami akan lebih ekspansif melayani masyarakat di provinsi Sumatera Utara.”

CEO DTK James Chan, menilai pergeseran perilaku masyarakat pada aspek layanan digital dengan memanfaatkan penggunaan teknologi digital, dan penetrasi pengguna internet dan smartphone yang tinggi memicu pesatnya perkembangan fintech di industri keuangan di Tanah Air.

Lending, salah satu layanan dari Fintech yang tengah populer saat ini sering juga disebut Peer-to-Peer (P2P) Lending, atau perusahaan yang mempertemukan para pemberi pinjaman dengan para pencari pinjaman dalam satu wadah.

Jasa P2P Lending tidak melibatkan lembaga jasa keuangan pada umumnya seperti perbankan, koperasi, jasa kredit, pemerintah dan lainnya, sebagai perantara.

Masyarakat bisa mengajukan pinjaman karena didukung oleh sesama pengguna sistem P2P Lending, yakni dari masyarakat itu sendiri atau dalam hal ini pemberi pinjaman. Oleh karena itu, jasa pembiayaan ini disebut peer to peer.

Layanan pinjam meminjam yang berbasis teknologi tersebut juga sudah diatur oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 77/2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, yang mengatur tentang badan hukum, permodalan, batas maksimum pinjaman, bentuk perjanjian yang digunakan, hingga mengatur peminjam dan pemberi pinjaman dari perorangan hingga badan usaha. Intinya untuk memayungi penyelenggaraan bisnis yang sehat dan mampu melindungi konsumen dan pelaku usaha.

Sejak aturan itu terbit pada 28 Desember 2016, jumlah perusahaan P2P Fintech Lending kian menjamur. Data dari OJK menyebutkan sebanyak 30 perusahaan P2P Lending sudah terdaftar hingga akhir 2017. Beberapa nama dalam daftar OJK antara lain Modalku, UangTeman, Dompet Kilat, Cicil, Dana Mapan, dan lain-lain.

Baca juga artikel terkait FINTECH atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra