Menuju konten utama

OJK Kawal Kewajiban Jiwasraya Bayar Bunga Polis yang Jatuh Tempo

OJK mengingatkan kepada jajaran direksi Jiwasraya untuk lebih memerhatikan implementasi tata kelola yang baik.

OJK Kawal Kewajiban Jiwasraya Bayar Bunga Polis yang Jatuh Tempo
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso bersama Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen (kiri) dan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syafrudin meluncurkan tiga peraturan OJK (POJK) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (29/12/2017). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawal dan memonitor kesepakatan yang telah dicapai antara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan pemegang polis, terkait pembayaran bunga atas 1.286 polis yang telah jatuh tempo.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Riswinandi mengungkapkan, dengan kesepakatan yang telah dicapai ini, maka masing-masing pihak memiliki kejelasan mengenai jatuh tempo dengan berbagai opsi yang dipahami dan disetujui oleh kedua belah pihak.

"Kami menyambut baik upaya yang telah dilakukan oleh direksi dan pemegang saham Jiwasraya berkaitan dengan missmatch, sebagaimana dapat terjadi dalam pengelolaan investasi," jelas Riswinandi melalui pernyataan tertulis yang diterima Tirto, Senin (15/10).

Lebih lanjut, OJK sebagai wasit lembaga keuangan mengingatkan kepada jajaran direksi Jiwasraya untuk lebih memerhatikan implementasi tata kelola yang baik. Selain itu, OJK juga meminta perusahaan asuransi pelat merah itu untuk memerhatikan pengelolaan manajemen risiko yang lebih baik.

Kehati-hatian investasi yang didukung dengan pemanfaatan teknologi, juga mutlak dilakukan oleh Jiwasraya.

"Kami juga berharap Jiwasraya harus senantiasa berkoordinasi dan melaporkan kepada regulator serta pemegang saham," imbuh Riswinandi.

Asuransi Jiwasraya mengumumkan pihaknya telah melakukan pembayaran bunga atas 1.286 polis nasabah yang jatuh tempo. Pembayaran senilai Rp96,58 miliar tersebut adalah untuk pembayaran bunga jatuh tempo sampai dengan Senin (15/10/2018).

Para pemegang polis yang tidak melakukan roll over alias perpanjangan dana investasi, Jiwasraya memberikan bunga pengembangan efektif sebesar 5,75 persen per annum netto. Besaran itu sesuai dengan surat yang disampaikan perseroan kepada bank mitra penjual produk bancassurance tertanggal 10 Oktober 2018.

Sementara bagi para pemegang polis yang ingin melakukan perpanjangan dana investasi atau roll over, Jiwasraya mengganjar dengan bunga di muka sebesar 7 persen per annum netto setara 7,49 per annum netto, efektif sebagai win win solution kepada pemegang polis.

Baca juga artikel terkait ASURANSI atau tulisan lainnya dari Dea Chadiza Syafina

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dea Chadiza Syafina
Penulis: Dea Chadiza Syafina
Editor: Dipna Videlia Putsanra