Menuju konten utama

OJK Kantongi Data Konsumen yang Kerap Tunggak Pinjaman Online

OJK bekerjasama dengan asosiasi fintech untuk mengarsip data peminjam dan mencegah adanya gagal bayar.

OJK Kantongi Data Konsumen yang Kerap Tunggak Pinjaman Online
Ilustrasi pinjaman online. FOTO/Istockphoto

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk berkomitmen melunasi pinjaman online yang mereka akses.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, menyebut instansinya telah mengantongi data peminjam yang memiliki catatan buruk atau kerap tidak membayar (menunggak) kreditnya di aplikasi keuangan digital (fintech) Peer to Peer (P2P) Lending.

“Nasabah juga harus penuhi etika. Kayak kalau pinjam harus terukur jangan sampai pinjam 20 kali dari berbagai fintech. Jangan sampai enggak kuat bayar dan ketika ditagih akan jadi enggak enak dan jadi Wanprestasi. Lalu masuk daftar yang tidak membayar,” ucap Wimboh kepada wartawan saat ditemui di JCC Senayan Senin (23/9/2019).

Wimboh menyatakan, langkah ini diambil agar masyarakat didorong untuk melunasi pinjamannya dan mencegah terlilit banyak tagihan dari P2P Leding.

OJK sudah bekerjasama dengan asosiasi untuk mengarsip data peminjam untuk mencegah adanya konsumen yang terlilit utang karena gali lubang tutup lubang.

“Kita minta asosiasi mengumpulkan data peminjam dan kita punya manajemen data yang bagus sehingga siapa pun yang pernah pinjam dari fintech dan tidak bayar ada catatannya. Sampai kapan pun tidak boleh (pinjam lagi) sebelum dilunasi,” ucap Wimboh.

Kendati demikian, Wimboh menyatakan kalau masyarakat sudah mematuhi etika tak tertulis dalam peminjaman mereka tidak perlu khawatir.

Sebab pemerintah katanya telah menyediakan mekanisme pelaporan dan penindakan bagi fintech yang melanggar ketentuan baik itu legal maupun ilegal.

Ia mencontohkan, fintech kini harus mengetahui larangan seperti jual-beli data pribadi, menagih dengan semena-mena, abuse ke konsumen, sampai menetapkan suku bunga mahal. Ia menegaskan kalau ada konsumen yang dirugikan karena pelanggaran aturan itu, maka dapat melapor ke OJK dan fintech itu akan ditutup.

“Jadi biar berbeda dengan rentenir. Ini semua sudah dituangkan dalam kode etik yang disepakati para penyedia platform fintech. Kalo ada yang melanggar kode etik akan dilaporkan ke OJK dan fintech-nya kita tutup. Clear. Apakah sudah di-enforce? Sudah. Berapa yang ditutup? Sudah 1.300 yang ditutup. Jadi mudah-mudahan efektif,” ucap Wimboh.

Baca juga artikel terkait FINTECH atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Hendra Friana