Menuju konten utama

Nurdin Abdullah Terancam Didepak dari Penerima Bung Hatta Award

Dewan Pengurus Perkumpulan Bung Hatta Anti-Corruption Award segera mengevaluasi Nurdin Abdullah dari daftar penerima Bung Hatta Award pada 2017.

Nurdin Abdullah Terancam Didepak dari Penerima Bung Hatta Award
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah menjawab pertanyaan wartawan seusai melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12/2018). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

tirto.id - Perkumpulan Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA) segera mengevaluasi penghargaan kepada tersangka dugaan korupsi Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah. Penghargaan Bung Hatta Anti-Corruption Award diterima oleh Nurdin pada 2017 saat menjabat Bupati Bantaeng selama dua periode 2008-2018. Nurdin kemudian maju dalam Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan dan menang pada untuk periode 2018-2023.

"Dewan Pengurus P-BHACA akan mengevaluasi secara internal melalui proses due diligence yang berlaku di P-BHACA di mana penarikan kembali sebuah award memerlukan proses yang tidak kalah teliti dari penganugerahannya," kata Ketua Dewan Pengurus P-BHACA Shanti L. Poesposoetjipto, Selasa (2/3/2021).

Apabila Nurdin terbukti korupsi berarti melanggar nilai-nilai dalam penghargaan dan teramcam dicabut.

"P-BHACA sangat terkejut dan menyesalkan perkembangan yang terjadi," ucapnya.

KPK menangkap Nurdin dalam operasi tangkap tangan yang digelar pekan lalu. KPK menetapkan Nurdin sebagai tersangka penerima suap Rp5,4 miliar atas berbagai proyek infrastruktur di Sulsel.

Penghargaan Bung Hatta ini diberikan salah satunya kepada pejabat anti-korupsi, tidak pernah menyalahgunakan kekuasaan atau jabatannya. Selama menjabat, ia juga dinilai berperan aktif atau mempengaruhi masyarakat dan lingkungannya dalam pemberantasan korupsi.

Organisasi yang berdiri sejak tahun 2003 itu mengaku akan terus mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung dan senantiasa menghormati serta mendukung upaya KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.

"P-BHACA percaya bahwa pribadi yang menjunjung tinggi kejujuran dan mengedepankan integritas akan dengan terbuka dan sukarela mempertanggungjawabkan kepercayaan yang diberikan kepadanya," katanya.

Baca juga artikel terkait NURDIN ABDULLAH atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali