Menuju konten utama

Novel Kembali ke Indonesia, Tak Ada Jaminan Pelaku Tertangkap

Novel tiba di Indonesia pada Kamis (22/2/2018) dan hanya mengunjungi gedung KPK sebelum menuju ke rumahnya di kawasan Kelapa Gading.

Novel Kembali ke Indonesia, Tak Ada Jaminan Pelaku Tertangkap
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan didampingi Wakil Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Harun Al Rasyid, Penasehat Hukum Novel Baswedan Saor Situmorang memberikan keterangan pers seusai kedatangan Novel di gedung KPK, Kamis (22/2/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Kembalinya Novel Baswedan ke Indonesia tidak memberi pengaruh signifikan terhadap penyelidikan kasusnya hingga sekarang. Hal ini disampaikan oleh Direktur Indonesia Police Watch, Neta S Pane kepada Tirto.

Novel tiba di Indonesia pada Kamis (22/2/2018) dan hanya mengunjungi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum menuju ke rumahnya di kawasan Kelapa Gading.

Neta menganggap bukti-bukti yang dimiliki terkait kasus penyiraman air keras terhadap Novel memang minim. Setelah kepulangan Novel, bukti-bukti tersebut tidak bertambah secara signifikan.

“Kembalinya Novel ke tanah air tidak ada hubungannya dengan percepatan penanganan kasus penyiraman air keras itu,” tegas Neta saat dihubungi Jumat (23/2/2018).

Neta menegaskan, bukti yang minim membuat polisi kesulitan dalam pengungkapan kasus hingga 10 bulan terakhir. Bila memang Novel memiliki bukti atau keterangan lain, Neta justru berharap penyidik KPK itu bisa membeberkan kepada penyidik.

“Diharapkan dengan kembalinya Novel ke Indonesia, yang bersangkutan maupun para polisi yang ada di KPK bekerja secara maksimal membantu polisi agar kasus tersebut bisa selesai,” katanya lagi.

Pengamat institusi kepolisian ini merasa Polri sudah bekerja keras dalam menyelesaikan kasus Novel. Hal ini bisa dipastikan dengan banyaknya pemeriksaan saksi dan rekaman kamera pengawas yang didapat penyidik dari sekitar lokasi penyerangan Novel.

Neta merasa tidak adil bila TGPF dianggap sebagai penyelesaian masalah. Banyaknya kasus yang belum tuntas bukan hanya ditangani polisi, KPK pun demikian. Menurut Neta, masyarakat harusnya lebih percaya kepada kepolisian.

“Bagaimanapun, Polri tentu tidak akan mau menjadi bulan-bulanan publik dalam sebuah perkara,” ujarnya.

Neta berharap, polisi bisa bekerja sama secara maksimal dengan Novel yang sekarang sudah berada di Indonesia. Ia mengingatkan, kasus ini adalah penganiayaan berat dan harus diusut hingga tuntas dan dengan bantuan Novel. Jika memang ada bukti atau keterangan baru, seharusnya Novel tidak menyembunyikan dari penyidik.

“Novel sebagai korban tentunya harus mau dan rela diperiksa polisi. Jika tidak mau dan tidak rela, bagaimana kasus ini mau dituntaskan polisi?” ujar Neta lagi.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional, Andrea Poeloengan, juga menyampaikan hal yang serupa dengan Neta. Dalam penanganan kasus Novel, ia merasa polisi sudah cukup intens melakukan penyelidikan. Saat ini, kepolisian memang membutuhkan dukungan dari kesaksian masyarakat yang melihat pelaku ataupun Novel.

Andrea juga tidak bisa menilai secara tegas perihal kecepatan pengungkapan pelaku penyiraman air keras terhadap Novel. Ia menegaskan penentunya ada pada Novel selaku korban. Andrea beranggapan, Novel seharusnya memberikan keterangan pada polisi tanpa perlu diminta, jika memang ada keterangan yang belum disampaikan.

“Seharusnya jika ada bukti tambahan, tanpa perlu dipanggil, saudara Novel sebagai WNI yang baik dengan sukarela setelah berada di Indonesia menyerahkannya pada penyidik,” tegasnya.

Andrea berharap Novel bisa mempercayai penyidik kepolisian daripada mendorong pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).

“TGPF bukan solusi. Solusinya adalah kerjasama yang baik dan ikhlas,” katanya lagi.

Belum Ada Perkembangan Kasus Novel

Terkait penyelesaian kasus ini, kuasa hukum Novel, Haris Azhar, menyatakan lebih memilih pembentukan TGPF untuk menyelidiki kasus kekerasan terhadap kliennya.

Haris menekankan TGPF adalah satu-satunya solusi yang bisa mengungkap pelaku yang membuat mata kiri Novel terluka. Mantan koordinator KontraS ini juga menegaskan Novel punya informasi yang tidak mau diungkapkannya kepada penyidik kepolisian.

“Kenapa lewat TGPF? Karena Novel punya informasi yang tidak akan dikasih ke tim penyidik layaknya biasa pada polisi. Karena informasi dari Novel ‘kan dia hendak punya informasi sesuatu yang extraordinary, jadi ini tidak bisa hanya pakai penyidik yang biasa,” kata Haris.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyatakan, belum ada penjadwalan terhadap pemeriksaan Novel di Indonesia. Meski ada informasi yang diduga disimpan oleh Novel, hingga sekarang belum ada penjadwalan penyidik untuk melakukan pemeriksaan lagi. Pemeriksaan Novel yang terakhir berlangsung di Singapura Agustus 2017.

Soal lambatnya penyelesaian kasus Novel, Argo beralasan belum ada petunjuk dari hasil pemeriksaan rekaman kamera pengawas saat pelaku menyiram air keras terhadap Novel. Meski sudah bekerjasama dengan Australia Federal Police, pelaku masih tidak terdeteksi identitasnya.

“CCTV setelah kita cek ternyata tidak jelas. Itu kesulitan bukan? Kesulitan, toh,” katanya.

Setelah dicari rekaman kamera pengawas dalam radius 500 meter dari tempat kejadian, banyak kamera CCTV yang tidak merekam atau mengalami kerusakan dan sebagainya. Jika memang bukti sudah lengkap, Argo meyakini pelakunya bisa segera diketahui.

“Yang penting kalau memang alat bukti cukup dan saksi lain ada [maka kasusnya selesai],” jelasnya.

Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal justru mengatakan ada perkembangan signifikan dalam penyelidikan kasus pidana yang menimpa Novel. Ia meyakini penyelidikan akan lebih mudah dengan adanya Novel di Indonesia.

“Saat ini memang kami, Polda Metro Jaya yang menangani kasus ini, sudah melangkah maju. Progress-nya sudah banyak. Sudah puluhan saksi diperiksa, sketsa gambar pelaku juga dibuat. Bersama tim KPK kami juga mengadakan penyelidikan bareng,” klaimnya.

Ketika ditanya soal apa saja kemajuan penyidik, ia tak mau menjelaskan.

“Tunggu saja, kami sedang bekerja,” jawabnya singkat.

Baca juga artikel terkait NOVEL BASWEDAN DISIRAM AIR KERAS atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri