tirto.id - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menetapkan besaran nilai tarif Jalan Tol Gempol-Pasuruan, Jawa Timur. Keputusan Menteri PUPR itu keluar tidak lama setelah Presiden Joko Widodo meresmikan Jalan Tol Gempol-Pasuruan segmen Rembang-Pasuruan, pada akhir Juni lalu.
Direktur Teknik PT Jasamarga Gempol Pasuruan, Ari Wibowo menyatakan penetapan besaran tarif itu didasari Keputusan Menteri PUPR No.416/KPTS/M/2018 tanggal 4 Juli 2018.
"Kami melakukan sosialisasi selama tujuh hari sejak penetapan Surat Keputusan Menteri PUPR dan pemberlakuan tarif akan dilakukan mulai tanggal 11 Juli 2018 pukul 06.00 WIB," kata Ari dalam siaran resminya.
Sebagai informasi, Jalan Tol Gempol-Pasuruan dikelola oleh PT Jasamarga Gempol Pasuruan. Jalan tol sepanjang 34,15 km itu terbagi dalam tiga seksi. Sebanyak dua seksi telah beroperasi.
Yang pertama ialah Seksi I (Gempol Junction-Rembang) sepanjang 13,9 km, beroperasi sejak 2017. Kedua ialah Seksi II (Rembang-Pasuruan) sepanjang 6,6 km diresmikan pada 22 Juni 2018. Sedangkan Seksi III (Pasuruan-Grati) masih dalam tahap konstruksi.
Jalan Tol Gempol-Pasuruan merupakan bagian dari Trans Jawa sekaligus jalur bebas hambatan yang akan menghubungkan 2 kota utama di Jawa Timur, yaitu Surabaya-Banyuwangi.
Ari menjelaskan, berdasar Keputusan Menteri PUPR, tarif Jalan Tol Gempol-Pasuruan Seksi I dan II (Gempol Junction-Rembang-Pasuruan) menggunakan sistem tertutup. Besaran tarifnya ialah Rp23.000 untuk pengguna jalan tol golongan 1 dari Gempol Junction menuju Pasuruan.
Ari menambahkan tarif itu juga diberlakukan dengan pertimbangan, Jalan Tol Gempol – Pasuruan telah terintegrasi dengan ruas Jalan Tol Porong – Gempol dan ruas Jalan Tol Gempol – Pandaan.
Karena itu, para pengguna jalan tol akan dikenakan tarif integrasi yang berlaku pada masing - masing ruas. Ari memaparkan rincian contoh skema tarif integrasi tersebut, sebagai berikut:
1. Pengguna jalan tol golongan 1, yang masuk dari Gerbang Tol (GT) Kejapanan menuju Pasuruan, akan dikenakan tarif Ruas Tol Porong – Gempol senilai Rp3.000, tarif Ruas Tol Gempol – Pandaan sebesar Rp2.500, dan tarif Ruas Tol Gempol – Pasuruan Rp23.000. Sehingga total tarifnya Rp28.500.
2. Pengguna jalan tol golongan 1, yang masuk dari GT Pandaan menuju ke Pasuruan, akan dikenakan tarif Ruas Tol Gempol – Pandaan senilai Rp8.000 dan tarif Ruas Tol Gempol - Pasuruan sebesar Rp23.000. Dengan demikian, total tarif untuk contoh skema kedua ini ialah Rp31.000.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom