tirto.id - Hampir tak ada perbedaan di kalangan ulama perihal niat beribadah. Mereka sepakat bahwa niat adalah syarat sah (rukun) ibadah, termasuk puasa. Sebuah ibadah dianggap tidak sah dan tidak berpahala apabila tak dibarengi niat.
Betapa pentingnya fungsi niat, hingga Imam Syafi’i, Ibnu Mahdi, Ibnu al-Madini, Abu Dawud, dan al-Daruquthni menyatakan bahwa niat merupakan sepertiga ilmu.
Sementara Ibnu Rajab Al-Hambali dalam kitab Jami’ul-‘Ulum wal Hikam menyebutkan fungsi niat adalah untuk membedakan antara satu ibadah dengan ibadah lain, atau membedakan antara ibadah dengan adat kebiasaan.
Niat juga berfungsi untuk membedakan tujuan seseorang dalam beribadah. Apakah seseorang beribadah karena mengharap rida Allah atau ia beribadah karena selain Allah.
Dalam hal niat berpuasa, ada dua permasalahan yang sering diperbincangkan para ulama, yaitu waktu pelaksanaan niat dan hukum memperbaharui niat.
Berkaitan dengan waktu pelaksanaan niat, imam empat mazhab sepakat bahwa puasa yang menjadi tanggungan seseorang, seperti puasa nazar, puasa qadha’, dan puasa kafarah, niatnya harus dilaksanakan pada malam hari sebelum fajar. Selain Malik, imam mazhab juga sepakat bahwa niat puasa sunah tidak harus dilaksanakan pada malam hari.
Tapi tidak demikian halnya dengan niat puasa Ramadan. Para ulama berbeda pendapat tentang waktu niatnya.
Untuk mengetahui lebih dalam tentang perbedaan pendapat tersebut, silakan baca artikel di bawah ini.
Editor: Zen RS