Menuju konten utama

Nestapa Nasabah BRI yang Jadi Korban Skimming

Para korban skimming tak pernah menduga saldo rekeningnya dibobol. Mereka akan mendapat dana pengganti dari bank setelah dipastikan terjadi skimming.

Warga keluar dari Galeri e-Banking BRI di Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (13/3/2018). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani

tirto.id - Senin siang (19/3/2018), Faisal hendak melakukan transfer uang Rp1 juta dari rekening BRI miliknya. Namun, dalam proses transfer itu, pria asal Nusa Tenggara Timur ini salah menekan menu penarikan uang. Uang sejumlah Rp1 juta pun keluar bersamaan dengan struk yang menunjukkan saldo di rekening.

"Setelah melihat struk, saldo saya mengalami penurunan jumlah Rp2.864.373. Seharusnya saldo saya Rp8.664.373 setelah saya melakukan penarikan Rp300 ribu pada 14 Maret," kata Faisal kepada Tirto, Selasa malam (20/3/2018).

Melihat jumlah yang berkurang tidak wajar itu, warga Yogyakarta ini segera menarik uang Rp2,5 juta dan melapor ke BRI Kantor Cabang Gedong Kuning, Yogyakarta. Pihak Bank BRI mengonfirmasi laporan Faisal dan memintanya untuk mengganti nomor PIN dan mendapatkan catatan rekening koran.

Pada laporan rekening kora, terungkap terjadi enam kali transaksi penarikan dengan jumlah total Rp4,8 juta pada 18 Maret 2018 pukul 05.35 WIB-05.39 WIB. Faisal memastikan dirinya tidak pernah melakukan transaksi di hari dan jam tersebut. Faisal kemudian diminta menghubungi BRI pusat di nomor 14017 untuk melaporkan kronologi kejadian.

"Sekitar Isya, saya mendapat telepon dari BRI pusat mengonfirmasi ulang laporan saya dan meyakinkan segera diproses laporan saya itu," kata pria 29 tahun ini.

Pengalaman Faisal, pernah juga menimpa Fadha, perempuan 24 tahun asal Jakarta, pada 2017 lalu. Ia kehilangan uang sekitar Rp6 juta. Kecurigaannya muncul saat ia akan melakukan penarikan Rp1 juta, tapi ditolak karena saldo tidak mencukupi. Padahal, Fadha ingat betul saldo di rekening BRI masih tersisa Rp7,4 juta. Fadha kemudian melaporkan kejadian ini ke BRI untuk meminta mutasi rekening dan pemblokiran.

"Pas BRI kasih tau, transaksi terakhir itu sebesar Rp2.546.983 kaya enggak genap gitu. Dan beberapa hari kemudian aku ke bank langsung untuk cetak rekening koran. Dan ada 3 transaksi yang harinya berurutan angkanya ganjil semua," ujar Fadha kepada Tirto, Rabu (21/3/2018).

Menurut Fadha, pihak BRI sudah mengganti kerugian sejumlah saldo yang hilang beserta rekening baru meski harus ditempuh dengan birokrasi yang berbelit-belit. BRI mengganti uang kepada Fadha, setelah dipastikan kasusnya karena skimming.

Menunggu Proses Pergantian Dana

Hilangnya uang Faisal dan Fadha di rekening secara tidak wajar itu terjadi karena modus pencurian uang yang belakangan ini ramai jadi pembicaraan, yaitu skimming. Kasus yang cukup menyedot perhatian publik baru-baru ini adalah usai aporan puluhan nasabah BRI Unit Ngadiluwih, Kediri, Jawa Timur, pada Senin (12/3/2018).

Saldo rekening mereka raib secara misterius. Jumlah uang yang hilang bervariasi antara Rp500 ribu, Rp4 juta, bahkan mencapai Rp10 juta. Para nasabah pun mendatangi kantor BRI untuk mengetahui penyebab hilangnya uang dalam rekening tabungan mereka.

Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan BRI, Bambang Tribaroto menduga kasus hilangnya saldo nasabah itu akibat pencurian dengan metode skimming.

Skimming bukan metode baru dalam kasus pembobolan ATM. Untuk melakukan skimming perlu alat khusus yang disebut skimmer. Skimmer merupakan perangkat kecil yang dapat digunakan untuk merekam. Ketika kartu milik korban dimasukkan atau digesek, seketika data pribadi yang tertera di kartu asli terduplikasi.

"Sudah dipastikan itu skimming. Itu karena oleh pelaku dipasangi alat skimming di ATM itu," ujar Bambang, Kamis (15/3/2018).

BRI bersedia mengganti rugi sebesar Rp145 juta kepada 33 nasabah yang menjadi korban. Hal serupa juga dilakukan Bank Mandiri di Surabaya. Mandiri mengganti rugi sekitar Rp97 juta terhadap 28 korban skimming.

"Kalau terbukti skimming, itu pasti diganti. Tinggal mengajukan ke kantor cabang terdekat. Sama kami akan langsung diblokir sementara," kata Bambang saat dikonfirmasi Tirto, Rabu (21/3/2018).

Namun, Faisal yang meyakini sebagai korban skimming, mengaku sudah melaporkan kepada BRI dan mendapat jawaban laporan akan diproses dalam waktu 20 hari. Menanggapi hal ini, Bambang mengklaim prosesnya bisa lebih cepat dari itu. Waktu 14-20 hari yang dilaporkan bank adalah waktu standar memproses laporan.

"Enggak semua laporan diproses cepat karena kami harus proses juga uang hilang. Setiap ada laporan berkurangnya saldo enggak serta merta diganti, tekor kami," ujar Bambang menanggapi proses penggantian uang yang menimpa Faisal.

Melawan Skimming

Untuk mengantisipasi skimming, Bank Indonesia (BI) sudah meminta BRI mempercepat migrasi kartu ATM (Debit) dari menggunakan pita magnetik (magnetic stripe) ke teknologi chip. Menurut Deputi Gubernur BI Erwin Rijanto, teknologi chip memiliki standar keamanan lebih tinggi.

"Kita sudah (panggil). Kita minta BRI percepat migrasi ke chip," kata Erwin pada Jumat (16/3/2018) seperti dikutip Antara.

Permintaan serupa disampaikan oleh BI ke semua bank lain. Sebab, kasus skimming data nasabah BRI melalui kartu debet di Kediri harus menjadi pelajaran. Semua bank perlu terus memutakhirkan standar teknologi keamanan dalam layanan sistem pembayaran.

Kartu ATM pengguna teknologi pita magnetik memang rentan menjadi sasaran aksi skimming di banyak negara. Teknologi chip menjadi salah satu solusi pencegahan sebab lebih sulit digandakan. Tapi, penerapan teknologi chip memerlukan biaya investasi lebih mahal.

BI pernah merilis Surat Edaran Bank Indonesia No.17/52/DKSP yang mewajibkan kartu ATM menggunakan chip seluruhnya hingga akhir 2021. Surat Edaran mengatur prinsipal, penerbit, acquirer, penyelenggara kliring, dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir wajib menggunakan standar nasional teknologi chip untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet pada seluruh Kartu ATM, Kartu Debet, terminal Automated Teller Machine (ATM), terminal Electronic Data Capture (EDC), dan sarana pemroses paling lambat tanggal 31 Desember 2021.

Baca juga artikel terkait SKIMMING ATM atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Reporter: Dipna Videlia Putsanra & Abdul Aziz
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Abdul Aziz
-->