tirto.id - Menjelang libur Natal dan Tahun Baru, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menegaskan pegawai negeri sipil (PNS) hanya akan libur pada 24-25 Desember 2018 dan 1 Januari 2019.
Penetapan libur Natal dan Tahun Baru ini sesuai dengan yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Menurut Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mudzakir, tidak ada penyesuaian libur bagi PNS di luar yang telah ditetapkan dalam SKB 3 Menteri.
“Kan ada SKB 3 Menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama. Tanggal 31 Desember 2018 [misalnya], tidak termasuk [hari libur atau cuti bersama]. Jadi harus masuk,” kata Mudzakir lewat pesan singkat kepada Tirto pada Selasa (18/12/2018).
Lebih lanjut, Mudzakir menyebutkan bahwa selain 24-25 Desember 2018 dan 1 Januari 2019, PNS terhitung tetap masuk lantaran hari kerjanya terhitung seperti biasa. Apabila nantinya ada PNS yang mengambil cuti atau membolos di luar hari libur, Mudzakir menjamin tentu akan adanya penindakan sesuai aturan.
“Sanksi dan ketentuannya nanti bisa dilihat berdasarkan PP [Peraturan Pemerintah] Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Di situ ada kriteria mana pelanggaran ringan, sedang, dan berat,” ujar Mudzakir.
Sesuai dengan SKB 3 Menteri yang diteken Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri PAN-RB saat itu Asman Abnur pada Oktober 2017, pemerintah memang telah menentukan bahwa hari libur nasional saat Natal jatuh pada Selasa, 25 Desember, dikutip dari setkab.go.id.
Namun tak hanya satu hari itu, pemerintah juga memberikan hari libur yang merupakan cuti bersama yang jatuh pada Senin, 24 Desember. Selanjutnya, pemerintah baru menetapkan hari libur kembali untuk Tahun Baru pada 1 Januari 2019.
Sedangkan tanggal 31 Desember 2018 tidak termasuk hari libur, sehingga PNS tetap masuk seperti biasa, merujuk pada keputusan SKB 3 Menteri.
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Maya Saputri