Menuju konten utama

Natal & Tahun Baru: PNS Libur 24-25 Desember 2018 & 1 Januari 2019

Selama liburan Natal dan Tahun Baru, pegawai negeri sipil (PNS) hanya akan libur pada 24-25 Desember 2018 serta 1 Januari 2019.

Natal & Tahun Baru: PNS Libur 24-25 Desember 2018 & 1 Januari 2019
pegawai negeri sipil (pns) pemprov dki jakarta melakukan aktivitas saat hari pertama kerja di badan kepegawaian daerah (bkd) gedung balaikota, jakarta, senin (11/7). tingkat absensi kepegawaian di lingkungan pemprov dki jakarta hadir mencapai 100 persen pada hari pertama kerja usai cuti bersama dan libur lebaran. antara foto/rivan awal lingga/spt/16

tirto.id - Menjelang libur Natal dan Tahun Baru, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menegaskan pegawai negeri sipil (PNS) hanya akan libur pada 24-25 Desember 2018 dan 1 Januari 2019.

Penetapan libur Natal dan Tahun Baru ini sesuai dengan yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Menurut Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mudzakir, tidak ada penyesuaian libur bagi PNS di luar yang telah ditetapkan dalam SKB 3 Menteri.

“Kan ada SKB 3 Menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama. Tanggal 31 Desember 2018 [misalnya], tidak termasuk [hari libur atau cuti bersama]. Jadi harus masuk,” kata Mudzakir lewat pesan singkat kepada Tirto pada Selasa (18/12/2018).

Lebih lanjut, Mudzakir menyebutkan bahwa selain 24-25 Desember 2018 dan 1 Januari 2019, PNS terhitung tetap masuk lantaran hari kerjanya terhitung seperti biasa. Apabila nantinya ada PNS yang mengambil cuti atau membolos di luar hari libur, Mudzakir menjamin tentu akan adanya penindakan sesuai aturan.

“Sanksi dan ketentuannya nanti bisa dilihat berdasarkan PP [Peraturan Pemerintah] Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Di situ ada kriteria mana pelanggaran ringan, sedang, dan berat,” ujar Mudzakir.

Sesuai dengan SKB 3 Menteri yang diteken Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri PAN-RB saat itu Asman Abnur pada Oktober 2017, pemerintah memang telah menentukan bahwa hari libur nasional saat Natal jatuh pada Selasa, 25 Desember, dikutip dari setkab.go.id.

Namun tak hanya satu hari itu, pemerintah juga memberikan hari libur yang merupakan cuti bersama yang jatuh pada Senin, 24 Desember. Selanjutnya, pemerintah baru menetapkan hari libur kembali untuk Tahun Baru pada 1 Januari 2019.

Sedangkan tanggal 31 Desember 2018 tidak termasuk hari libur, sehingga PNS tetap masuk seperti biasa, merujuk pada keputusan SKB 3 Menteri.

Baca juga artikel terkait LIBUR NATAL DAN TAHUN BARU 2019 atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Maya Saputri