tirto.id - Rizieq Shihab yang tengah menghadapi beberapa kasus hukum, Senin pekan depan akan diperiksa oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat dalam gelar perkara kedua dalam penyidikan kasus dugaan penghinaan lambang negara Pancasila.
"Senin (pekan) depan gelar perkara kedua untuk kasus penodaan Pancasila," kata Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Anton Charliyan, di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta, Jumat (27/1/2017).
Ia pun mengatakan Rizieq berpeluang besar menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
"Ya kemungkinan besar statusnya akan ditingkatkan menjadi tersangka," katanya.
Sementara saat ditanya kemungkinan dilakukan penahanan terhadap Rizieq bila ditetapkan sebagai tersangka, menurutnya hal tersebut belum dapat ia pastikan.
"Bisa iya, bisa tidak (ditahan)," ujarnya.
Sebelumnya, Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dilaporkan atas dugaan penistaan lambang negara Pancasila oleh Sukmawati Soekarnoputri ke Polda Jawa Barat.
Penyidik Polda Jawa Barat sendiri sudah memeriksa Imam Besar ormas Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq sebagai terlapor pada Kamis (12/1/2017).
Sebelumnya, Rizieq juga sudah mejalani pemeriksaan terkait dugaan penodaan lambang negara di Mapolda Jabar, Bandung Kamis (12/1/2017) pekan lalu. Saat itu Rizieq dicecar 22 pertanyaan selama menjalani pemeriksaan di Ruangan Ditreskrimum Mapolda Jabar.
Kapolda Jabar, Irjen Anton Charliyan, menuturkan hingga saat ini sebanyak 10 orang saksi dan saksi pelapor yakni Sukmawati Sukarno Putri telah diperiksa oleh penyidik.
"Oleh karena itu, nanti kami akan mencari pembuktian karena selain dari gambar video ada juga saksi-saksi. Ke depan akan kami adakan pemeriksaan lagi, jadwalnya secepat mungkin akan kita laksanakan, minggu depan mungkin," katanya seperti diwartakan Antara, Kamis pekan lalu.
Selain kasus penghinaan lambang negara, Rizieq juga menjalani pemeriksaan terhadap kasus-kasus lain yang saat ini juga menjeratnya seperti ucapannya soal gambar palu arit di logo Bank Indonesia dalam lembaran uang rupiah yang membuat dia dipanggil oleh Subdirektorat Fiskal, Moneter, dan Devisa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri