Menuju konten utama

Nasib Komodo: Rawan Penyelundupan & Digilas Pembangunan Demi Bisnis

Privatisasi taman nasional dianggap membahayakan komodo dan pelaku pariwisata setempat di masa depan.

Nasib Komodo: Rawan Penyelundupan & Digilas Pembangunan Demi Bisnis
Komodo menghadang Sebuah truk pembawa material di Loh Buaya, Pulau Rinca. Antara/HO

tirto.id - Komodo, hewan langka asal Indonesia, bernasib buruk. Selama bertahun-tahun, sindikat kejahatan membunuh dan menjualnya ke seantero belahan dunia.

Tahun lalu, sindikat perdagangan satwa liar komodo terungkap ke publik. Hewan dengan nama latin varanus komodoensis disita dari tangan penjahat lingkungan.

Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap para pelaku penjual komodo yang telah beroperasi selama tiga tahun. Rantai kejahatan melibatkan warga setempat di habibat komodo. Pelaku dari Flofer bertugas menangkap dan mengirimkan ke pelaku lain di Surabaya melalui jalur laut.

Selama 2016-2019, sindikat menjual 41 ekor komodo dalam tujuh kali pengiriman ke pelanggan di berbagai negara. Nilainya fantastis untuk hewan yang disebut-sebut satu dari tujuh keajaiban dunia. Harga jual dari sindikat Rp20 juta per ekor anakan komodo, bisa melejit hingga setengah miliar rupiah di pasar gelap internasional. Para pembeli percaya saja dengan dalih pelaku bahwa hewan dilindungi hukum ini adalah hasil budidaya.

Polisi menemukan faktwa lain, komodo yang dijual masih berusia anak, diambil dari induknya yang terlebih dahulu dibunuh. Dalam pengungkapan, polisi menyita lima anak komodo yang akan dijual.

Para pelaku saat ini sudah menjalani persidangan dengan vonis antara tujuh bulan hingga tiga tahun. Sindikat ini antara lain Andika Wibisono divonis dua tahun dan enam bulan penjara; Vekki Subun tiga tahun; Arfandi Nugraha dua tahun; Eufrasius Bate tujuh bulan; dan Rizky Virsman Adhari dua tahun.

Keunikan komodo memikat para pencuri. Jauh sebelumnya, sembilan tahun lalu, tiga ekor anak komodo hilang dari Kebun Binatang Surabaya. Pelakunya tak jelas hingga sekarang. Di Indonesia tak hanya KBS yang punya izin penangkaran, di Jakarta juga ada komodo di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan.

Di habibat asalnya, kadal raksasa hidup di lima pulau meliputi Rinca dengan 1.300 ekor; Gili Motang 100 ekor; Komodo 100; dan Flores diestimasi 2.000 ekor. Jumlahnya terus meningkat. Diperkirakan ada 4.000-5.000 komodo hidup liar kendati statusnya rentan punah akibat perburuan liar dan penjualan gelap berdasar pemeringkatan Persatuan Internasional untuk Konversari Alam (IUCN).

Ancaman komodo selain dari manusia secara langsung adalah pembangunan ekowisata di Taman Nasional Komodo, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengembangkan habitat komodo sebagai destinasi wisata super prioritas. Proyek pembangunan berjalan di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

KLHK mengklaim komodo hanya terganggu secara minor atas pembangunan di Pulau Rinca. Proyek di Lembah Loh Buaya, tempat foto viral komodo mengadang truk pekerja bangunan, terdapat sekitar 65 ekor saja, di antaranya 15 ekor sering berkeliaran di lokasi.

Berdasar riset dikutip KLHK dari peneliti Ardiantiono dan kawan-kawan, komodo lebih berani dan menghindari manusia saat proyek di taman nasional berlangsung. Daya bertahan hidup disebut tetap tinggi.

Penolakan Masyarakat

Kendati demikian, organisasi sipil setempat tetap menolak rencana ekowisata ala ‘jurassic park’, film beken tentang hewan purba dinosaurus yang telah punah. Pembangunan dianggap telah memprivatisasi ekowisata komodo dan merusak habibat dengan betonisasi pulau.

Penolakan kelompok masyarakat berlangsung sejak 2018. Gerakan penyelamatan komodo lewat demonstrasi telah berlangsung empat kali. Aksi jalanan tahun ini terhenti karena pandemi Corona. Namun, pembangunan taman nasional tetap dikebut.

Masyarakat sipil setempat tak tinggal diam. Sepucuk surat dikirim oleh tiga lembaga Forum Masyarakat Peduli Pariwisata (Formapp) Manggar Barat, Sunspirit for Justice and Peace dan Garda Pemuda Komodo. Ketiga lembaga menyurati Organisasi Pendidikan, Keilmuan dan Kebudayaan Persatuan Bangsa Bangsa (Unesco) dan Program Lingkungan PBB (Unep).

Dalam surat tertanggal 9 September 2020, mereka meminta utusan dua lembaga internasional mengunjungi taman nasional dan mengingatkan pemerintah bahwa konsep ‘jurassic park’ berbahaya bagi kelestarian komodo. Mereka juga mendesak kepada Unesco untuk membatalkan atau mencabut status Taman Nasional Komoso sebagai situs warisan dunia yang disandang sejak 1991.

Menghadapi tuntutan ini pemerintah tak bergeming. Kementerian PUPR mengklaim proyek memperhatikan aspek lingkungan, sosial dan ekonomi.

"Kami selalu didampingi ranger dari Balai Taman Nasional Komodo, sehingga proses pembangunan prasarana dan sarana tidak merusak atau mengganggu habitat komodo," kata Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi NTT Herman Tobo.

Baca juga artikel terkait PULAU KOMODO atau tulisan lainnya dari Zakki Amali

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Zakki Amali
Editor: Rio Apinino