Menuju konten utama

Nasib Ijazah Rusak Akibat Banjir: Direstorasi hingga Lapor Polisi

Ijazah para korban banjir Jakarta hilang hingga rusak. Mereka tak mengira rumahnya terendam banjir di awal 2020.

Nasib Ijazah Rusak Akibat Banjir: Direstorasi hingga Lapor Polisi
Warga terdampak banjir beraktivitas di sekitar tenda pengungsian di kawasan Stasiun Rawa Buaya, Jakarta, Jumat (3/1/2020). ANTARA FOTO/Fauzan/aww.

tirto.id - Banjir dan genangan di Jakarta dan sekitarnya sejak hari pertama tahun 2020 menyebabkan banyak kerugian bagi warga. Kendaraan rusak terendam air, harta benda hanyut dibawa arus, belum lagi dokumen penting yang rusak dan hilang akibat banjir.

Bella, warga Tanjung Duren, Jakarta Barat, menghadapi ancaman kehilangan dokumen pendidikan. Hal ini bermula saat Bella pergi ke luar kota sehari sebelum Natal dan meninggalkan kamarnya seperti biasa, ijazah disimpan di sisi bawah lemari. Perempuan 25 tahun itu tak menyangka banjir besar akan melanda Jakarta pada awal tahun.

Alhasil kini ia hanya bisa pasrah dengan keadaan ijazah sekolah hingga perguruan tinggi tersebut. Terlebih hingga saat ini banjir masih menggenang di kediamannya meski tak setinggi sebelumnya.

"Penting banget [ijazah], terutama untuk melamar pekerjaan, dan sebagai bukti hasil belajar," kata Bella saat dihubungi pada Jumat (3/1/2019).

Pengalaman serupa pun dialami Amanda, 29 tahun, warga Pondok Aren Tangerang Selatan, pada malam pergantian tahun ia sedang berada di tempat kawannya. Esok paginya dia mendapat kabar air telah membanjiri rumahnya.

Amanda mengaku seumur hidup ia tinggal, rumahnya tak pernah diterjang banjir. Karenanya ia tak menyimpan berbagai ijazah miliknya secara khusus. Ia hanya meletakkannya di dalan kamar. Walhasil ketika banjir melanda pada Rabu kemarin, ijazahnya ikut terendam.

"Aku minta mereka [keluarga] ambil ijazahku atau at least lihat deh masih selamat atau enggak. Ternyata masih bisa diselamatin tapi sudah lembab, tintanya juga sudah banyak yang luntur," kata Amanda kepada Tirto pada Jumat (2/1/2019).

Dampak banjir Jabodetabek yang laten disikapi oleh anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Idris Ahmad.

Ia mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk sigap membantu warga yang tertimpa musibah. Pemprov, kata dia, harus memastikan dokumen warga yang hilang atau rusak dapat dikembalikan dengan cepat dan mudah. Selain itu, dia juga berharap pemprov menyosialisasikan itu dengan baik.

"Sekarang kita fokus untuk memastikan sekolah dapat berfungsi kembali. Selanjutnya kita akan pastikan warga yang memiliki kendala dokumen bisa ditangani," kata Idris saat dihubungi pada Jumat (3/1/2019).

Kebijakan Restorasi Ijazah dan Surat Persamaan Dinas

Menanggapi desakan anggota DPRD DKI, Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat telah menerbitkan surat edaran nomor 1/SE/2020 tentang Penanganan Pascabencana Banjir Di Satuan Pendidikan tertanggal 2 Januari 2020.

Dalam poin nomor 6 surat tersebut dikatakan, Kepala Satuan Pendidikan memberikan Surat Keterangan Yang Bisa Dipersamakan (SKYBS) untuk masyarakat yang dokumen pendidikannya hilang atau rusak. Adapun syarat yang diperlukan hanya selembar Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian setempat.

"Tidak ada batas waktu dan silakan berhubungan dengan sekolah di mana mereka berasal saja," kata Kasubag Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sonny J saat dihubungi pekan lalu.

Lembaga pemerintah lain juga membantu warga yang tertimpa musibah, terutama dokumen yang masih dapat direstorasi dan tak hilang.

Lembaga Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) telah membuka layanan restorasi arsip keluarga yang terdampak banjir tanpa memungut biaya.

Layanan restorasi gratis untuk arsip keluarga yang terdampak bencana banjir ini dibuka mulai Kamis (2/1/2020) pukul 17.30 hingga 15.30 WIB lalu di Gedung ANRI, Jalan Ampera Raya Nomor 7, Cilandak, Jakarta Selatan.

Beberapa contoh arsip keluarga yang bisa direstorasi meliputi Akta Perkawinan, Akta Kelahiran, Kartu keluarga, Kartu tanda penduduk (KTP), Sertifikat Tanah, Ijazah

Adapun ketentuan untuk mendapat layanan ini antara lain, arsip keluarga harus dibawa langsung oleh pemiliknya, arsip yang diberikan harus merupakan arsip asli (bukan foto copy atau laminating). Selain itu, setiap keluarga maksimal merestorasi 10 lembar arsip, dan prosesnya bisa ditunggu hingga selesai.

Baca juga artikel terkait BANJIR JAKARTA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Zakki Amali