Menuju konten utama

Nasdem Bela Menteri Enggar soal Polemik Pelantikan Pejabat Kemendag

Politikus Nasdem, Irma Suryani Chaniago mengatakan, apa yang dilakukan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita memang tidak melanggar perintah Presiden Jokowi.

Nasdem Bela Menteri Enggar soal Polemik Pelantikan Pejabat Kemendag
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/hp.

tirto.id - Pelantikan 7 pejabat tinggi madya di lingkungan Kementerian Perdagangan sempat dipersoalkan karena dilakukan setelah Presiden Joko Widodo melarang menteri membuat keputusan strategis dan perombakan jabatan di tiap kementerian.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan perombakan tersebut sudah disetujui Jokowi sejak medio bulan lalu. Bahkan, ia bilang hal tersebut telah tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) yang diteken pada Juli 2019.

Aturan yang dimaksud adalah Keputusan Presiden RI No. 78/TPA Tahun 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Perdagangan yang ditetapkan pada 15 Juli 2019.

"Itu sudah ada dari tanggal 15 Juli Keppresnya. Sudah diberitahukan (ke Presiden)" ujar Enggar singkat di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).

Politikus Partai Nasdem, Irma Suryani Chaniago mengatakan, apa yang dilakukan oleh kadernya, Enggartiasto Lukita memang tidak melanggar perintah Presiden Jokowi.

"Kemendag menjelaskan pada saya bahwa alasan pelantikan tujuh pejabat eselon I atau setingkat direktur jenderal tersebut telah sesuai dengan regulasi. Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 78/TPA Tahun 2019 yang ditetapkan pada 15 Juli 2019," ucap Irma saat dihubungi reporter Tirto pada Rabu (7/8/2019).

Menurut Irma, meskipun pelaksanaannya dilakukan usai larangan Jokowi dikeluarkan, namun hal itu tidak menjadi soal. Sebab, Keppres yang menjadi dasarnya sudah disetujui presiden sebulan yang lalu.

"Keppresnya tanggal 15 Juli 2019, hanya saja pelaksanaannya baru sempat sekarang, Jadi tidak ada yang dilanggar," ucap Irma.

Kasus ini bermula saat berbagai pihak mendesak pemerintah segera menentukan Direktur Utama definitif PT PLN menyusul kasus pemadaman listrik massal. Namun, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan hal tersebut belum dapat dilaksanakan.

Sebab, menurut Luhut, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan agar tidak membuat keputusan strategis hingga Oktober 2019 ketika masa jabatan para menteri kabinet berakhir.

“Presiden beri arahan kepada kami. Rapat paripurna untuk semua menteri jangan buat keputusan sampai Oktober 2019. Kecuali ada hal khusus presiden akan kasih arahan,” ucap Luhut kepada wartawan pada Senin (5/8/2019).

Baca juga artikel terkait KEMENTERIAN PERDAGANGAN atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Politik
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Alexander Haryanto