tirto.id - Presiden Joko Widodo melarang menteri-menterinya untuk membuat keputusan strategis di penghujung masa jabatan kabinetnya. Larangan Jokowi ini juga ditujukan untuk keputusan merombak jajaran direksi BUMN sampai pejabat eselon I di tiap kementerian.
Namun, selang sehari diucapkan Jokowi dalam rapat paripurna kabinet di Istana Negara pada Senin (5/8/2019), larangan itu sepertinya belum dijalankan utuh.
Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita misalnya melantik tujuh pejabat tinggi madya setingkat eselon I di kementeriannya. Pada hari Selasa (6/8/2019) atau sehari usai instruksi itu diucapkan.
Namun, pelantikan ini ternyata dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 78/TPA Tahun 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Perdagangan yang ditetapkan pada 15 Juli 2019.
"Susunan baru Pejabat Eselon I Kemendag ini diharapkan dapat memimpin kinerja Kemendag lebih baik lagi dalam memenuhi mandat Presiden," ucap Enggar dalam keterangan tertulis dalam kemendag.go.id.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengaku tidak tahu ada arahan presiden seperti itu. Ia pun mempertanyakan lantaran merasa belum mendengar adanya instruksi itu.
“Tidak tahu tuh, kapan itu dibilangnya?” ucap Darmin di kantor Kemenko Perekonomian pada Selasa (6/8/2019).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan larangan ini sudah diucapkan Jokowi pada Senin lalu. Luhut menjelaskan Jokowi tengah mengantisipasi masa jabatan menteri yang segera berakhir terutama pos-pos menteri yang mungkin akan diganti.
“Presiden beri arahan kepada kami. Rapat paripurna untuk semua menteri jangan buat keputusan sampai Oktober 2019. Kecuali ada hal khusus presiden akan kasih arahan,” ucap Luhut kepada wartawan pada Senin (5/8/2019).
“Kan mau ganti menteri jadi jangan buat keputusan dulu,” tambah Luhut.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Alexander Haryanto