Menuju konten utama

Nama Lain dari Haji Kecil, Hukum, Rukun, dan Persyaratannya

Haji kecil adalah nama lain dari ibadah apa? Simak penjelasan mengenai haji kecil, hukum, hingga rukun yang perlu dilakukan oleh setiap jemaah.

Nama Lain dari Haji Kecil, Hukum, Rukun, dan Persyaratannya
Ilustrasi haji dan umrah. Umrah disebut juga dengan nama haji kecil di Indonesia. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

tirto.id - Sebagian muslim menunggu waktu keberangkatan haji dengan melaksanakan haji kecil terlebih dahulu. Haji kecil adalah nama lain dari ibadah apa?

Melaksanakan rukun Islam kelima, yaitu haji, menjadi dambaan setiap mukmin. Meski demikian, persiapan untuk menjalankannya tidak mudah. Seorang muslim yang sudah wajib haji setidaknya mesti memiliki kemampuan dalam harta, fisik, hingga mental.

Di sisi lain, berangkat haji di Indonesia mesti mengikuti regulasi yang ada. Misalnya, masa tunggu haji di Indonesia bisa mencapai puluhan tahun karena antriannya banyak dengan kuota pemberangkatan terbatas. Hal ini yang membuat sebagian muslim memilih melakukan haji kecil untuk mengobati kerinduan beribadah di tanah suci.

Haji Kecil adalah Nama Lain dari Umroh, Simak Penjelasannya

Ibadah umrah disebut juga haji kecil. Alasannya, ibadah ini memiliki rukun yang pelaksanaannya hampir sama dengan haji.

Ibadah haji dan umrah berjalan beriringan. Haji dilaksanakan setahun sekali, namun umrah boleh dijalankan kapan pun . Keduanya adalah ibadah yang diperuntukkan oleh kaum muslimin yang mampu.

Perbedaan antara Haji dan Umrah

Perbedaan haji dan umrah dalam rukunnya, terletak di kegiatan berdiam di Arafah pada 9 Zulhijah. Kegiatan yang dinamakan wukuf tersebut tidak ada dalam rukun umrah. Wukuf di Arah menjadi puncak dari pelaksanaan ibadah haji yang terjadi satu tahun sekali.

Ketiadaan wukuf dalam rukun inilah yang membuat pelaksanaan ibadah umrah menjadi tidak terikat waktu. Seorang muslim dapat menjalankannya kapan saja. Selain itu, rangkaian kegiatan umrah yang lebih sedikit membuat pelaksanaannya lebih singkat sekira 9-12 hari.

Hal itu membuat umrah disebut juga dengan nama haji kecil. Ada berbagai rukun yang dikerjakan seperti haji, tapi tidak ada kegiatan wukuf. Pelaksanaan umrah juga lebih fleksibel waktunya.

Hukum dan Rukun Haji Kecil

Hukum umrah memiliki perbedaan pendapat di kalangan ulama mazhab. Menurut kalangan ulama Malikiyah dan sebagian besar ulama Hanafiyah, hukum umrah adalah sunah muakad atau sangat dianjurkan untuk dikerjakan sekali seumur hidup.

Hukum sunah dari pendapat ulama Malikiyah dan Hanafiyah berpegang pada dua dalil hadis berikut:

Hadis dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam ditanya mengenai umrah, wajib, ataukah sunnah. Nabi shallallahu alaihi wa sallam menjawab, “Tidak. Jika engkau berumrah maka itu afdal.” (HR. Tirmidzi no. 931, sanad hadis ini daif sebagaimana kata Syaikh Al Albani)

Hadis dari Thalhah bin Ubaidillah radhiyallahu anhu, “Haji itu jihad dan umrah itu tathawwu’ (dianjurkan).” (HR. Ibnu Majah no. 2989, hadis ini daif sebagaimana kata Syekh Al Albani)

Sebagian lain dari ulama Hanafiyah menilai hukum umrah adalah wajib sekali seumur hidup. Mereka memaknai status sunah muakad pada hukum umrah sebagai sesuatu yang wajib.

Hukum umrah yang wajib juga diyakini kalangan ulama Syafi'iyah dan Hambali. Kedua mazhab berpendapat umrah wajib dilakukan sekali seumur hidup. Dalil yang digunakan adalah firman Allah berikut:

وَأَتِمُّواْ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّهِ

Artinya: “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah.” (Q.S. Al Baqarah: 196).

Ayat tersebut dimaknai bahwa kedua ibadah, haji dan umrah, perlu disempurnakan. Karena dalil ini memakai kata perintah, haji dan umrah memiliki hukum wajib.

Dalil lain yang menunjukkan hukum umrah adalah wajib yaitu hadis dari Aisyah radhiyallahu anha berikut:

Dengan hadis Aisyah radhiyallahu anha, ia berkata, “Wahai Rasulullah, apakah wanita juga wajib berjihad?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Iya. Dia wajib berjihad tanpa ada peperangan di dalamnya, yaitu dengan haji dan umrah.” (H.R. Ibnu Majah no. 2901, hadits ini sahih menurut Syekh Al Albani).

Adapun pendapat terkuat yaitu hukum umrah adalah wajib bagi muslim yang mampu menjalankannya. Ia berkewajiban melaksanakan umrah setidaknya sekali seumur hidup.

Dalil yang menyatakan status umrah sunah muakad memakai hadis dengan status lemah. Hadis ini tidak kuat untuk dapat dijadikan hujah. Wallahualam.

Sementara itu, ibadah umrah memiliki beberapa rukun yang harus ditunaikan dalam pelaksanaannya. Jika ada rukun yang tidak dilakukan maka ibadah umrah dianggap belum selesai. Rukun umrah terdiri dari:

  1. Niat ihram
  2. Tawaf atau mengelilingi Ka'bah
  3. Sai atau berlari-lari kecil sepanjang Shfa dan Marwah
  4. Tahalul atau memotong rambut kepala.

Syarat Melaksanakan Haji Kecil

Syarat melaksanakan haji kecil sama dengan haji besar. Syekh Abu Shuja dalam kitab Taqrib menjelaskan, bahwa terdapat tujuh syarat wajib umrah sebagai berikut:

  1. Islam
  2. Balig
  3. Berakal
  4. Merdeka
  5. Ada kendaraan dan bekal
  6. Keamanan di jalan
  7. Kondisi memungkinkan perjalanan haji.

Baca juga artikel terkait HAJI atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Edusains
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Dhita Koesno
Penyelaras: Ilham Choirul Anwar