Menuju konten utama

Nama Lain dari Haji Kecil, Hukum, Rukun dan Persyaratannya

Berikut ini informasi serta penjelasan tentang haji kecil, hukum, rukun, dan persyaratan haji kecil.

Nama Lain dari Haji Kecil, Hukum, Rukun dan Persyaratannya
Sejumlah jamaah calon haji Indonesia tiba di hotel, Makkah, Arab Saudi, Senin (20/5/2024). Kementerian Agama menyatakan sebanyak 3.425 jamaah calon haji Indonesia yang tergabung dalam 8 kelompok terbang (kloter) pertama diberangkatkan secara bertahap dari Madinah ke Makkah dengan menggunakan bus pada 20 Mei 2024. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

tirto.id - Rukun Islam kelima adalah haji ke baitullah bagi yang mampu secara fisik dan materi. Namun, tidak semua muslim yang mampu dapat langsung menjalankan ibadah haji, terlebih bagi mereka bukan warga negara Arab Saudi.

Sebagai contoh di Indonesia, muslim yang mendaftar haji reguler harus mengikuti masa tunggu dari tiap provinsi maupun kabupaten atau kotanya. Waktu tunggu haji reguler di Indonesia mulai 11-47 tahun. Bahkan untuk haji khusus atau ONH Plus memiliki waktu tunggu lima hingga sembilan tahun.

Akan tetapi, sembari menunggu waktu tunggu, muslim Indonesia yang begitu rindu baitullah, dapat menjalankan haji kecil terlebih dahulu. Lantas, apa yang dimaksud dengan haji kecil? Berikut ini akan dibahas mengenai pengertian haji kecil.

Mengapa Umroh Disebut sebagai Haji Kecil?

Haji kecil adalah nama lain dari umrah. Alasan umrah disebut haji kecil, karena seluruh rukun pelaksanaanya hampir sama. Perbedaan yang jelas nampak antara haji dan umrah terletak pada wukuf di Arafah. Dalam rukun umrah, tidak ada kewajiban menjalankan wukuf di Arafah pada 9 Zulhijah.

Tak adanya rukun wukuf di Arafah sekaligus menunjukkan, bahwa umrah dapat dilakukan kapan saja tanpa mengenal bulan. Di sisi lain, waktu tunggu umrah lebih cepat, sekitar 9-12 hari dari proses pendaftaran sampai keberangkatan, tergantung biaya dan agen travel yang dipilih.

Hukum dan Rukun Haji Kecil

Ulama berbeda pendapat mengenai hukum ibadah umrah. Menurut kalangan ulama mazhab Hanafi dan Maliki, hukum umrah adalah sunah muakadah, sangat dianjurkan untuk dikerjakan.

Di sisi lain, menurut mazhab Syafi'i dan Hanbali, hukum umrah ialah wajib, sekali seumur hidup bagi yang mampu. Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 196 mengenai anjuran pelaksanaan umrah sebagai berikut:

وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّٰهِ

Arab Latinnya:

Wa atimmul-ḥajja wal-‘umrata lillāh(i).

Artinya:

"Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah," (Al-Baqarah [2]: 196).

Akan tetapi, hukum umrah wajib apabila seseorang bernazar untuk menjalankannya. Nazar dalam Islam adalah janji untuk melaksanakan sesuatu apabila seseorang mencapai tujuan tertentu.

Di sisi lain, sama seperti ibadah haji, haji kecil atau umrah memiliki rukun pelaksanaan yang wajib dipenuhi seorang jemaah. Rukun umrah menentukan sah atau tidak seorang muslim dalam pelaksanaan ibadah di tanah suci tersebut. Berikut ini rukun haji kecil:

  1. Niat ihram
  2. Tawaf
  3. Sai
  4. Tahalul (memotong rambut kepala).

Syarat Melaksanakan Haji Kecil atau Umroh

Syarat melaksanakan haji kecil sama dengan haji besar. Syekh Abu Shuja dalam kitab Taqrib menjelaskan, bahwa terdapat tujuh syarat wajib haji sebagai berikut:

  1. Islam
  2. Baligh
  3. Berakal
  4. Merdeka
  5. Ada kendaraan dan bekal
  6. Keamanan di jalan
  7. Kondisi memungkinkan perjalanan haji.

Baca juga artikel terkait HAJI 2024 atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Dhita Koesno