Menuju konten utama

Musisi Indonesia Usul RUU Permusikan Bahas Tata Kelola Industri

RUU Permusikan diharapkan mengakomodir musik jalanan, tradisional, dan lainnya, sehingga bisa terhubung dalam satu ekosistem permusikan dan hubungan yang dijaga.

Musisi Indonesia Usul RUU Permusikan Bahas Tata Kelola Industri
Ketua DPR Bambang Soesatyo berpose bersama musisi Glenn Fredly, Anang Hermansyah yang juga anggota Komisi X DPR, dan pengamat musik Bens Leo seusai melakukan pertemuan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/4/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Musisi Indonesia yang tergabung dalam Konferensi Musik Indonesia (KAMI) dan Koalisi Seni Indonesia (KSI) mengusulkan agar RUU Permusikan membahas tata kelola industri agar memberi manfaat kepada penggiat musik.

Glenn Fredly, ketua komiter KAMI mengatakan, RUU Permusikan belum menyasar tata kelola industri musik secara komprehensif. Ada juga beberapa pasal yang berisiko menghambat kebebasan berekspresi pelaku musik.

“Sehingga KAMI dan KSI menilai seharusnya RUU Permusikan fokus pada tata kelola industri musik. Yaitu dengan cara memberikan aturan main yang tegas kepada setiap pemangku kepentingan di dalam ekosistem musik,” ucap Glenn, di gedung DPR RI, Senin (28/1/2019).

Glenn bersama sejumlah musisi menemui Ketua DPR RI, Bambang Seosatyo untuk memberikan masukan RUU berdasar kajian KAMI dan KSI. RUU Permusikan telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas sejak 2017. Namun, sampai sekarang belum ada pembahasan lagi meski masuk Prolegnas 2019.

“Kami ingin RUU Permusikan dapat melindungi, memberi manfaat, serta tidak menimbulkan dampak buruk bagi pelaku musik di Indonesia,” kata pelantun lagu Januari ini.

Menurutnya, hal yang paling ingin didorong dari RUU permusikan yaitu terkait tata kelola dalam industri musik agar melindungi dan memberi manfaat kepada penggiat musik.

“Kami ingin RUU Permusikan dapat melindungi, memberi manfaat, serta tidak menimbulkan dampak buruk bagi pelaku musik di Indonesia,” ujarnya di Kompleks Parlemen, DPR-RI, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Aturan soal tata kelola industri musik, kata Glenn dapat mengadopsi UU nomor 33 tahun 2009 tentang Perfilman. Meski belum sempurna, kata dia, regulasi itu berhasil mengatur tata kelola industri film dengan secara tegas memisahkan ekosistem kegiatan perfilman nonkomersial dengan industri perfilman. Serta peran setiap pemangku kepentingan di dalamnya.

“Ini belum terlihat dalam RUU Permusikan. Naskah RUU Permusikan justru banyak mengulang hal yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan lain seperti UU Hak Cipta, UU Pemajuan Kebudayaan, serta UU Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam,” kata dia.

Musisi ini berharap agar semua yang tergabung dalam ekosistem musik bisa terkelola dengan baik dengan RUU tersebut.

“Harapannya itu semua bisa terkelola, musik jalanan, tradisional, dan lainnya. Semoga ini bias terhubung dalam satu ekosistem dan artinya bisa ada hubungan yang dijaga,” ungkap dia.

Baca juga artikel terkait RUU PERMUSIKAN atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Musik
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali