Menuju konten utama

Mungkinkah Pemerintah Campur Tangan Menghapus Foto di Instagram?

Indonesia memiliki UU ITE yang bisa digunakan mengendalikan dunia maya.

Mungkinkah Pemerintah Campur Tangan Menghapus Foto di Instagram?
Ilustrasi UU ITE. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Pertemuan antara Amien Rais, Rizieq Shihab, dan Prabowo Subianto di Makkah beberapa waktu lalu jadi polemik. Foto pertemuan ketiga tokoh yang diunggah di Instagram belakangan ini jadi heboh karena dihapus.

@amienraisofficial, akun resmi Amien Rais yang mengunggah foto kebersamaan ketiga tokoh itu, kemudian mengunggah tangkapan layar tertulis “Your Post Has Been Removed” lengkap dengan penyataan: “IG (Instagram) akhirnya menghapus kembali berkali-kali secara sepihak semua foto yang kami upload, yang berkaitan dengan tokoh tertentu.”

Kejadian ini menimbulkan spekulasi termasuk soal “invisible hand” yang dianggap telah menghapus foto Amien, Rizieq, dan Prabowo. Otoritas Instagram yang diwakili oleh Facebook Indonesia, melalui jurubicaranya, Putri Ariani menolak memberikan tanggapan.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan Instagram memiliki aturan main sendiri. “Seperti konsumen dengan produsen tetapi dalam konteks yang cair. Karena saat create account tidak ada aturan khusus pemerintah, mengingat ini adalah media sosial,” kata Rudiantara kepada Tirto.

Ihwal penghapusan unggahan di Instagram, ada beberapa sebab yang bisa terjadi. Pertama, unggahan menghilang akibat kehendak sang pemilik akun atau dengan kata lain pemilik yang menghapus foto/videonya. Kedua karena keputusan dari pengelola platform.

Pada laman Pedoman Komunitas Instagram, pihak Instagram dapat menghapus foto/video yang diunggah ke platform mereka, manakala konten yang diunggah bukanlah milik pemilik akun/ berhak cipta, mengandung unsur pornografi meskipun bertujuan untuk seni, menawarkan layanan seksual, jual-beli senjata api, jual-beli obat-obatan terlarang atau resep dokter.

Selain itu, Instagram akan “menghapus konten yang berisi ancaman serius atau ungkapan kebencian, konten yang menarget individu pribadi untuk merendahkan atau mempermalukan mereka, informasi pribadi yang bertujuan memeras atau melecehkan seseorang, dan pesan berulang yang tidak diinginkan.” Pelanggaran-pelanggaran ini diketahui Instagram salah satunya melalui fitur “Report Inappropriate” yang bisa digunakan pengguna.

Bagaimana dengan campur tangan otoritas pemerintah atau negara dalam mencampuri urusan di media sosial?

Media sosial didefinisikan sebagai situsweb atau aplikasi yang memungkinkan pengguna membuat dan membagi konten untuk berpartisipasi dalam jaringan sosial. Ini artinya, media sosial merupakan platform saling berinteraksi antar pengguna, antar-masyarakat. Secara spesifik, belum ada aturan yang mengatur tentang media sosial, tetapi hanya mengatur dunia internet secara keseluruhan.

Di Indonesia, ada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang resmi diberlakukan sejak 30 November 2016. Dalam aturan tersebut, pada pasal 27, disebutkan bahwa pengguna internet, termasuk pengguna media sosial, dilarang membuat atau menjual atau membagikan konten yang melanggar norma kesusilaan, perjudian, pencemaran nama baik, pemerasan atau pengancaman, berita bohong (hoax), dan kebencian berdasarkan SARA.

Dalam pasar 45 undang-undang ini juga mengatur, orang yang kukuh melanggar larangan yang termuat di pasar 27 diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Selain Undang-Undang ITE, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.19/2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif merupakan senjata lain oleh pemerintah “mengatur” media sosial.

Namun, aturan tersebut lebih ditujukan pada perihal pemblokiran atau penghapusan konten yang melanggar hukum. Pada Pasal 4 ayat 1 aturan itu, disebutkan bahwa konten yang melanggar hukum ialah konten yang berbau pornografi dan kegiatan ilegal lain yang termuat dalam KUHP Pidana maupun Perdata.

Pemerintah pernah menggunakan kekuatan Permen tersebut pada 2017. Saat itu, Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika, meminta Facebook menghapus 806 akun. Namun, pihak Facebook hanya menghapus 529 akun atau masih tersisa 34 persen. Permintaan penghapusan tersebut merujuk pada tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif.

Secara umum, permintaan penghapusan atau data kepada media sosial oleh pemerintah bukan hal yang tak lazim. Mengutip dari laman laporan transparansi, pemerintah Indonesia, sepanjang semester II-2017 lalu, telah meminta data sebanyak 19 kali ke Facebook, dengan 37 persen di antaranya dikabulkan.

Artinya otoritas negara atau pemerintah bisa mengakses data perorangan di media sosial, yang biasanya karena demi alasan untuk memecahkan kasus kriminal dan sejenisnya. Tindakan semacam ini dilakukan oleh pemerintah di banyak negara dengan meminta data kepada platform seperti Google, Facebook dan lainnya.

Di sisi lain, platform juga punya aturan main untuk melakukan tindakan terhadap akun-akun yang mereka anggap tak sesuai. Kondisi semacam ini erat kaitannya dengan persoalan perlindungan data pribadi. Di barat telah muncul kesadaran soal upaya perlindungan data pribadi.

Di Uni Eropa, sejak 25 Mei 2018, GDPR alias General Data Protection Regulation jadi salah satu produk hukum yang bisa mengatur media sosial. Aturan yang digodok selama empat tahun dan disetujui pada 14 April 2016 itu, memaksa semua perusahaan internet, tunduk pada GDPR, baik yang beroperasi di Eropa maupun tidak, asalkan perusahaan internet telah berhubungan dengan warga Eropa.

Secara umum, GDPR ialah aturan tentang privasi. Ada empat poin utama perusahaan-perusahaan internet harus mengelola data pengunjung mereka yang berasal dari Eropa. Pertama, yakni soal notifikasi kebocoran. Perusahaan internet wajib memberitahukan penggunanya soal kebocoran maksimal 72 jam sejak diketahui.

Kedua, ialah tentang hak akses, yang mengharuskan perusahaan internet memberikan kebebasan penuh pengendalian data milik penggunanya yang berasal dari Eropa, apakah data diizinkan, diizinkan sebagian, atau bahkan tidak diizinkan menjadi kewenangan penuh pemilik. Ketiga, ialah hak untuk dilupakan, yang memungkinkan warga Eropa menghapus segala jejak digital miliknya dari perusahaan internet yang digunakan.

Keempat, warga Eropa juga diberikan kekuatan untuk memiliki hak data portabilitas, data yang diformat untuk bisa dibaca dengan mudah pada mesin komputer. Hak ini memungkinkan warga Eropa memindahkan data mereka ke mesin komputer lain.

Infografik Pemerintah Medsos

Selain itu, melalui GDPR, perusahaan internet wajib menciptakan sistem yang melindungi data warga Eropa “privacy by design” yang artinya bahwa sistem mereka memang telah dirancang untuk memberikan perlindungan maksimal pada data-data milik warga Eropa.

Jika aturan GDPR dilanggar, perusahaan internet bisa dikenai sanksi berupa denda hingga 4 persen dari pendapatan global mereka atau €20 juta, tergantung mana yang paling banyak.

Tepat di saat GDPR berlaku, Google dan Facebook dituntut $8,8 miliar di pengadilan oleh seorang aktivis asal Austria bernama Max Schrems. Schrems, sebagaimana dilaporkan The Verge, menuntut Google dan Facebook karena dua perusahaan internet tersebut dituduh memaksa penggunanya berbagi data pribadi di antara mereka. Penggunaan data pengguna oleh Google, Facebook, maupun perusahaan internet lain telah menjadi perhatian serius, terutama selepas skandal Cambridge Analytica terungkap.

“Mereka benar-benar mengetahui bahwa berbagi data akan melanggar aturan. Namun, mereka bahkan tidak menyembunyikan perbuatan itu,” kata Schrems mengungkap alasan penuntutannya.

Selain tuntutan yang diajukan pada Google dan Facebook, GDPR sukses memaksa perusahaan-perusahaan internet menghapus script atau kode pihak ketiga tentang pelacakan pengguna, seperti Google Analytics, pada situsweb atau aplikasi yang khusus diperuntukkan bagi pasar Eropa.

Laporan Lifehacker menyebut bahwa tindakan tersebut sukses memangkas kecepatan internet untuk mengakses situsweb atau aplikasi itu. Situsweb yang diperuntukkan bagi pasar Eropa menciut ukuran datanya dari 5,2 megabyte menjadi 500 kilobyte, penurunan yang mencapai level 90 persen dan berimbas pada semakin kencangnya warga Eropa menikmati internet.

Di Amerika Serikat, dunia media sosial, atau internet secara umum, bisa dipaksa tunduk oleh dua aturan: Digital Millenium Copyright Act (DMCA), yang diterapkan mulai 1998, dan Electronic Communications Privacy Act (ECPA), yang berlaku semenjak 1986.

DMCA digunakan untuk memerangi konten tak berizin para perusahaan-perusahaan internet, maupun unggahan di media sosial. Kasus video di YouTube yang dihapus misalnya, bisa terjadi, contohnya, karena memuat lagu Justin Bieber yang tak berizin. ECPA merupakan produk hukum yang digunakan untuk melindungi warga AS tentang privasi.

Baca juga artikel terkait MEDIA SOSIAL atau tulisan lainnya dari Ahmad Zaenudin

tirto.id - Teknologi
Penulis: Ahmad Zaenudin
Editor: Suhendra