tirto.id - Spanduk bertuliskan dukungan kepada Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep bermunculan di berbagai ruas jalan Jakarta. Spanduk ini memiliki latar belakang warna putih dengan tulisan "Kaesang 2024-2029" ditulis dengan warna merah dan di bagian bawah terdapat tulisan 'DKI Jakarta'.
Tak tanggung-tanggung, pemasangan spanduk ini tergolong liar. Sebab, semua spanduk 'Kaesang 2024-2029' dipasang di tempat yang tidak seharusnya. Misalnya, di jembatan penyeberangan orang (JPO) atau di pagar besi pemisah antara rel dengan jalan raya.
Pemasangan spanduk di JPO atau pagar besi itu seharusnya melanggar Pasal 52 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Meski begitu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, tak mempersoalkan munculnya spanduk liar bertuliskan "Kaesang 2024-2029" tersebut.
"Kalau sesuai aturan, enggak apa-apa juga," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).
Menurut dia, munculnya baliho atau spanduk akan ditindaklanjuti hanya ketika mengandung unsur kampanye. Mengingat, saat ini belum memasuki waktu kampanye untuk Pilkada Jakarta 2024, sehingga menurut Heru Budi tidak ada masalah.
Heru Budi lantas bertanya balik kepada awak media apakah baliho Kaesang mengandung unsur Pilkada Jakarta 2024 atau tidak. Jika tak mengandung unsur pilkada, spanduk liar Kaesang tersebut tergolong legal, kata Heru budi.
"Sekarang gini, kan kalimatnya harus dilihat dong. Kalimatnya mengandung pilkada enggak? Kan boleh dong," tutur Kepala Sekretariat Kepresidenan ini.
Heru Budi pun membandingkan baliho dirinya yang bertebaran di tempat umum dengan spanduk bertuliskan nama Kaesang.
Menurut Heru, dia boleh memasang baliho atau spanduk bertuliskan namanya sendiri asal sesuai perizinan.
"Misalnya, Heru Budi Hartono. Kan saya menulis [memampangkan baliho] Heru Budi Hartono di mana-mana, boleh, asal ada izin tempatnya," katanya.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto