tirto.id - Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam menyatakan umat berdosa bila tidak mensolatkan jenazah penderita COVID-19. Bahkan menurutnya, bisa berdosa dua kali karena tidak menunaikan hal wajib atas jenazah dan menghalangi proses kewajiban jenazah.
"Jangan sampai akibat kekhawatiran kita minus pengetahuan yang memadai, kemudian kita berdosa karena tidak menunaikan hal kewajiban atas hak jenazah dengan melakukan penolakan pemakaman, ini berarti dosa dua kali," kata Asrorun dalam keterangan resmi di kantor BNPB, Jakarta, Sabtu.
Asrorun mengingatkan, MUI telah menerbitkan fatwa Nomor 18 tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim Terinfeksi Covid-19.
Fatwa tersebut diterbitkan agar umat tetap menjalankan kewajiban tetapi juga menjaga keselamatan selama pandemi berlangsung. Ia menegaskan, umat tidak boleh berdosa akibat kekhawatiran dalam menghadapi masalah.
"Jangan sampai akibat kekhawatiran yang minus pengetahuan, kemudian berdosa. Sebab, tidak menunaikan hal atas kewajiban dan hak jenazah dengan melakukan penolakan pemakaman," ungkap mantan Ketua KPAI itu.
Asrorun menghimbau masyarakat tetap menghormati jenazah meski menderita Covid-19. Ia meminta masyarakat mengikuti protokol kesehatan dan ketentuan fatwa agar tidak khawatir dalam menangani jenazah penderita Covid-19.
"Jika mengikuti protokol dalam pengurusan jenazah, dan juga ketentuan di dalam Fatwa sebagai panduan mengurusi jenazah muslim, tidak ada kekhawatiran lagi untuk penularan orang yang hidup," kata Asrorun.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Hendra Friana