Tata cara shalat gaib hampir sama dengan pelaksanaan sholat jenazah. Yang membedakan hanyalah keberadaan mayit yang tidak berada di hadapan imam sholat.
Pedoman memandikan, mengafani, menyalatkan, dan menguburkan jenazah muslim yang terinfeksi virus corona (COVID-19) diatur dalam Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020.