Menuju konten utama

MUI Tetapkan Mixue Ice Cream& Tea Halal: Terjamin Kesuciannya

Majelis Ulama Indonesia menerbitkan ketetapan halal produk Mixue.

MUI Tetapkan Mixue Ice Cream& Tea Halal: Terjamin Kesuciannya
Gerai MIXUE. Instagram/@mixueindonesia

tirto.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan ketetapan halal produk Mixue Ice Cream & Tea. Keputusan tersebut dikeluarkan setelah melakukan serangkaian audit dan sidang produk halal yang diselenggarakan, Rabu (15/2/2023).

"Bahwa produk Mixue telah memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan MUI, semua bahan yang digunakan adalah halal dan suci, kemudian dalam proses produksinya terjamin kesuciannya," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam dikutip dari Antara, Kamis (16/2/2023).

Asrorun mengatakan, ketetapan halal terhadap gerai produk es dan teh ini meliputi semua outlet (gerai) dan menu. Dia menuturkan, MUI telah menetapkan standar halal baru terhadap produk makanan dan minuman yang memiliki cabang dengan berbagai menu.

"Audit produk halal dilakukan pada semua outlet dan menu di dalamnya," kata dia.

Sementara itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda menyampaikan, apresiasi kepada manajemen Mixue yang telah berikhtiar dalam proses sertifikasi halal terhadap semua produk perusahaan. Dengan terbitnya ketetapan halal MUI ini menjadi dasar bagi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag untuk mengeluarkan sertifikat halal terhadap produk gerai es dan teh tersebut.

Ketetapan halal merupakan produk MUI pasca lahirnya sistem jaminan produk halal yang baru. Ketetapan halal ini menjadi domain/wilayah MUI sebagai lembaga yang diberikan mandat Undang-Undang untuk melaksanakan sertifikasi halal.

Sebelum di MUI, sebuah produk harus melalui audit Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Dalam pemeriksaan produk tersebut, LPH LPPOM MUI ditunjuk manajemen Mixue untuk melaksanakan audit kehalalan produk.

Sebelumnya, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Aqil Irham, menyatakan bahwa saat ini Mixue memang belum punya sertifikat halal, oleh karena itu logo dan label halal baru bisa dipasang ketika proses sertifikasi selesai dilakukan.

Dia menambahkan bahwa pada data Sistem Informasi Halal (Sihalal), Mixue telah mengajukan pendaftaran sertifikasi halal pada 13 November 2022. Proses sertifikasi halal yang diajukan tersebut masih dilakukan hingga saat ini dan telah memasuki tahapan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI.

Setelah melalui proses audit oleh LPH, nantinya berkas akan diteruskan ke Komisi Fatwa MUI untuk dilakukan sidang fatwa. Melalui akun Instagram resminya, Mixue Indonesia memberikan klarifikasi perihal sertifikasi halal dan bahan baku Mixue.

Pihak Mixue membenarkan bahwa saat ini Mixue belum memiliki sertifikasi halal. Mereka juga mengakui bahwa sertifikasi halal sudah diurus sejak tahun 2021 awal. Beberapa alasan mengapa proses sertifikasi belum selesai antara lain adalah:

  1. 90% bahan baku Mixue diimpor dari pabrik Mixue di Tiongkok, sehingga sertifikasi halal diajukan kepada Shanghai Al-Amin terlebih dahulu.
  2. Sumber bahan baku tidak terpusat di satu kota, oleh karena itu proses sertifikasi halal juga harus memperhatikan sumber bahan baku dan prosesnya selain komposisi.
  3. Pandemi COVID-19 dan lockdown yang terjadi berulang kali selama dua tahun terakhir menyebabkan proses pengurusan sertifikasi halal menjadi terhambat.

Baca juga artikel terkait MIXUE

tirto.id - Bisnis
Sumber: Antara
Editor: Intan Umbari Prihatin