Menuju konten utama

MUI Minta Kemenhaj Perbaiki Ketentuan Soal Pembayaran Dam Haji

DPR menilai perbedaan pandangan tersebut harus disikapi secara bijak, yang penting jemaah dapat berhaji dengan tenang.

MUI Minta Kemenhaj Perbaiki Ketentuan Soal Pembayaran Dam Haji
Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Kamis (12/2/2026). Kredit foto/Dok. Kemenhaj.

tirto.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Kementerian Haji dan Umrah mencabut atau memperbaiki ketentuan dalam Surat Edaran (SE) Nomor S-50/BN/2026 tentang Pilihan Jenis Haji dan Pelaksanaan Pembayaran Dam.

Pasalnya, berdasarkan Fatwa MUI, peraturan ketentuan hadyu di Indonesia dalam SE hukumnya tidak sah. Terlebih, alasan Kemenhaj memberikan opsi penyembelihan hewan dam di Indonesia tidak kuat secara fikih.

"Sesuai dengan fatwa yang sudah dikeluarkan MUI bahwa penyembelihan Dam, khususnya bagi jamaah haji Indonesia yang melaksanakan haji tamattu' itu wajib dilakukan di Tanah Haram," kata Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Fatwa, K.H. Aminuddin Yakub, dikutip dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026).

Meskipun demikian, Aminuddin menjelaskan bahwa jemaah haji yang menyembelih hewan dam di Indonesia ibadah hajinya tetap sah jika rukun dan syarat hajinya terpenuhi. Namun, dia melanggar ketentuan tentang penyembelihan haji tamattu' dan qiran.

"Kalau tidak bisa atau tidak mampu melakukan penyembelihan, itu bisa diganti dengan puasa 10 Hari—3 hari di Tanah Haram dan 7 hari di Tanah Air—sebagaimana tuntunan Al-Qur’an," ungkap Aminuddin.

MUI pun telah mengeluarkan surat terkait masalah ini yang ditujukan untuk Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan).

Surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI, K.H. Anwar Iskandar, dan Sekretaris Jenderal MUI, Buya Amirsyah Tambunan, pada 2 April 2026 ini mengenai Tadzkirah terhadap SE Kemenhaj Nomor: S-50/BN/2026 tentang pilihan jenis haji dan pelaksanaan pembayaran DAM.

Atas hal ini, Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pihaknya menyediakan ruang yang luas untuk perbedaan. Terkait SE tentang Pilihan Jenis Haji dan Pelaksanaan Pembayaran Dam, katanya, akan diperkuat.

“Kami justru akan memperkuat Surat Edaran tersebut. Bukan justru mencabut,” kata Dahnil saat dihubungi Tirto.

Menurut Dahnil, jemaah diperbolehkan menyembelih hewan DAM sesuai dengan pandangan yang dipercayainya.

“Jemaah haji yang mau dan percaya dengan fikih yang memperbolehkan dipotong dam di dalam negeri kami mempersilahkan dan bisa dipotong di dalam negeri seperti pandangan Tarjih Muhammadiyah maupun pandangan lainnya,” katanya.

“Yang percaya hanya bisa di potong di Tanah Haram seperti pandangan MUI tersebut kami persilahkan potong di Tanah Haram, tapi harus via lembaga resmi yang dilegalkan oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi,” tutur Dahnil.

Dahnil menyebut pemerintah menghormati dan menyediakan ruang terhadap perbedaan fikih dan keyakinan.

“Kami menyediakan ruang perbedaan fikih menghormati perbedaan, bukan justru memaksa dan menuding yang berbeda salah,” kata dia.

Perbedaan pandangan antara MUI dan Kemenhaj ini lantas mendapatkan perhatian dari legislator. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menilai perbedaan pandangan tersebut harus disikapi secara bijak. Sebab, sama-sama memiliki tujuan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah haji Indonesia.

“MUI melihat dari sisi kehati-hatian syariat, sementara pemerintah juga mempertimbangkan aspek teknis pelayanan dan kemudahan jemaah,” ujar Singgih dalam keterangannya.

Menurutnya, aspirasi dan pandangan ulama tetap harus menjadi perhatian penting pemerintah dalam mengambil kebijakan, terlebih menyangkut ibadah yang memiliki dimensi fikih yang kuat seperti dam haji.

Yang penting saat ini adalah memastikan jemaah tetap dapat menjalankan ibadah dengan tenang, sah secara syariat, dan tidak terbebani oleh polemik berkepanjangan.

“Jangan sampai perbedaan pandangan ini justru membuat jamaah bingung atau khawatir. Pemerintah dan para ulama perlu duduk bersama mencari titik temu terbaik dengan mengedepankan kemaslahatan umat,” lanjutnya.

Baca juga artikel terkait HAJI 2026 atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fadrik Aziz Firdausi