Menuju konten utama

MUI Jakarta Desak Polisi Usut Penyadapan Ma`ruf Amin

MUI DKI Jakarta ikut mendesak polisi untuk segera menyelidiki dugaan penyadapan telpon Ma`ruf Amin dengan bukti awal fakta persidangan ke-8 Ahok. 

MUI Jakarta Desak Polisi Usut Penyadapan Ma`ruf Amin
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia MUI Zainut Tauhid (tengah), Ketua Bidang Infokom MUI Masduki Baidowi (kiri), Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri MUI, Muhidin Junaidi (kanan) saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait penghinaan Ketua Umum MUI di persidangan Ahok di Gedung MUI, Jakarta, Kamis (2/2/2017). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta, Syarifuddin A. Gani mendesak kepolisian segera mengusut dugaan penyadapan telpon Ketua Umum MUI Pusat, Ma`ruf Amin. Menurut dia bukti awalnya ialah fakta persidangan ke-8 kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Meminta aparat penegak hukum untuk memproses dugaan penyadapan telepon yang dinyatakan dalam persidangan tanggal 31 Januari 2017," kata Syarifuddin lewat keterangan tertulisnya pada Jumat (3/2/2017) seperti dikutip Antara.

Syarifuddin mengatakan pengusutan itu harus dilakukan secara adil dan transparan. Dia meminta polisi memeriksa Ahok dan tim penasehat hukumnya.

Kemarin, kepada Tirto, pengacara Ahok, Humphrey Djemat menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengatakan soal rekaman, penyadapan, ataupun transkrip dalam persidangan ke-8 kliennya yang menghadirkan Ma`ruf Amin sebagai saksi di awal pekan ini. Dia membantah tudingan SBY, dalam konferensi persnya Selasa lalu, yang menganggap dugaan penyadapan muncul berdasar fakta persidangan ke-8 Ahok

Humphrey menuturkan bahwa bahasannya selama persidangan hanya seputar komunikasi antara SBY dengan Ma’ruf Amin sebelum Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni menemui petinggi PBNU.

“Mestinya perhatikan apa yang saya katakan di sidang pengadilan itu. Tidak ada sedikitpun katakan rekaman, transkrip, atau apapun juga gitu. Yang ada adalah ‘Majelis hakim, karena saksi ini berkali-kali ditanya mengatakan tidak, maka kami akan mengajukan dukungannya, yaitu bukti.’ Itu aja,” kata Humphrey pada Kamis kemarin.

Ia menilai tidak banyak masyarakat yang betul-betul menyimak perbincangannya di persidangan. Hal tersebut, kata dia, juga terjadi pada SBY yang hanya menduga bukti pembicaraan sebagai rekaman dan transkrip. Padahal, bukti tuduhan dia bahwa ada sambungan telpon antara SBY dan Ma`ruf bisa berupa kesaksian orang.

“Saya dari awal konsisten kok, tapi bukan berarti (ga punya bukti) – kita punya dong. Punya, bahkan kita bilang juga, bukti itu kan macam-macam, bisa kesaksian orang, begitu kan? Ya, kalau saya ngomong begitu kan tentu punya tujuannya ‘kan? Ga asal-asalan aja ngomong gitu, ya ga boleh. ‘Kan saya bilang, bukti itu bukan hanya yang orang pikirkan itu transkrip, atau dalam bentuk surat, tapi bisa juga dalam kesaksian orang, begitu,” tungkas Humphrey.

Baca juga artikel terkait PENYADAPAN atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom