Menuju konten utama

Muhammadiyah Minta Komnas HAM Kawal Kasus Siyono

Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengawal pengusutan kasus meninggalnya terduga teroris Siyono secara konsisten dan tuntas. Pasalnya, masyarakat berharap banyak pada komisi tersebut untuk membuka semua yang terjadi dalam kasus ini.

Muhammadiyah Minta Komnas HAM Kawal Kasus Siyono
Sejumlah kerabat dan warga mengangkat keranda jenazah siyono terduga teroris setelah disalatkan di brengkungan, cawas, klaten, jawa tengah, minggu (13/3) dini hari.Siyono merupakan terduga teroris asal klaten yang meninggal dunia saat proses penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian, dan hingga saat belum diketahui penyebab meninggalnya siyono. ANTARA FOTO/ Aloysius Jarot Nugroho

tirto.id - Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengawal pengusutan kasus meninggalnya terduga teroris Siyono secara konsisten dan tuntas. Pasalnya, masyarakat berharap banyak pada komisi tersebut untuk membuka semua yang terjadi dalam kasus ini.

Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'thi, usai mengisi pengajian bulanan di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (8/4/2016) malam. Ia mengingatkan Komnas HAM agar menangani kasus kematian terduga teroris Siyono secara tuntas.

“Kepada Komnas HAM jangan berhenti untuk membuka semua yang terjadi dalam kasus ini. Jangan sampai 'masuk angin',” kata dia.

Menurut Mu'thi, kasus Siyono merupakan persoalan yang dapat berlangsung lama karena terdapat prosedur yang harus dijalani dalam membuka tabir tewasnya terduga teroris oleh Detasemn Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

Komnas HAM, kata dia, merupakan unsur penting dalam mengawal kasus Siyono. Terlebih masyarakat juga sangat berharap dengan sepak terjang komisi ini.

“Ibaratnya bola ada di Komnas HAM, jangan bergeming. Lembaga ini dibentuk negara sesuai peruntukannya, maka pada saatnya nanti kesimpulan forensik Siyono tidak boleh ditutup-tutupi, misalnya, jika memang ada pelanggaran prosedur,” kata dia menegaskan.

Di tempat yang sama, Deputi II Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) Arief Darmawan mengatakan, kesalahan prosedur dapat saja terjadi dalam penindakan terduga teroris termasuk pada kasus Siyono.

Dia mengibaratkan penindakan terduga teroris sebagaimana permainan sepak bola. “Jika ada pemain melakukan pelanggaran keras yang tidak sesuai instruksi pelatih, tentu tidak serta merta pelatih disalahkan. Nah ini seperti penindak di lapangan sebagai pemain bola dan Densus 88 sebagai pelatih,” kata dia.

Menurut dia, prosedur penindakan terduga teroris sudah baik tetapi terkadang terdapat kesalahan yang dilakukan oleh penindak yang keluar dari prosedur tetapnya. (ANT)

Baca juga artikel terkait ABDUL MUTHI atau tulisan lainnya

Reporter: Abdul Aziz