Menuju konten utama

Muhammadiyah: Hukuman Mati Koruptor Bansos COVID-19 Tak Langgar HAM

Muhammadiyah menilai hukuman mati bagi korupsi dana bencana di Indonesia masih menjadi hukum positif di Indonesia sehingga tidak melanggar HAM.

Muhammadiyah: Hukuman Mati Koruptor Bansos COVID-19 Tak Langgar HAM
Menteri Sosial Juliari P Batubara berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

tirto.id - Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo, mengatakan bahwa penerapan hukuman mati bagi orang yang melakukan korupsi terkait bencana nasional—termasuk COVID-19—tidak melanggar hak asasi manusia (HAM).

Ia menilai penerapan hukuman mati bagi korupsi dana bencana di Indonesia masih menjadi hukum positif di Indonesia. Sehingga, kata dia, penerapaannya sah dan tidak melanggar HAM sebagaimana diatur di dalam UUD 1945.

“Pengujian kesahan hukuman mati telah dilakukan di Mahkamah Konstitusi (MK). Dan MK menyatakan hukuman mati tidak bertentangan dengan konstitusi,” kata Trisno saat dihubungi wartawan Tirto, Senin (7/12/2020) siang.

Namun, Trisno menegaskan, bahwa hukuman mati harus dilakukan dalam sistem peradilan yang jujur dan adil. Kata dia, peradilan harus memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk melakukan pembelaan guna menghindari diri dari hukuman mati.

“Hukuman mati harus dipertimbangkan oleh hakim dengan memperhatikan dampak perbuatan yang sebanding dengan perbuatan yang melanggar HAM masyarakat oleh pelaku,” kata Trisno.

Oleh karena itu, kata dia, PP Muhammadiyah menilai hukuman mati bagi pelaku korupsi bantuan sosial COVID-19 adalah pantas dan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan.

“Karena dilakukan oleh kementerian yang bertanggung jawab atas bantuan sosial dalam mengatasi pandemi COVID-19 yang merupakan bencana nasional,” tambahnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait bantuan sosial (bansos) sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek. Politikus dari PDIP itu diduga menerima duit suap senilai Rp17 miliar.

Perkara ini dimulai ketika Juliari menunjuk Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos. Rekanan ditunjuk langsung. Pengadaannya sendiri nilainya tak main-main, sekitar Rp5,9 triliun, dengan total kontrak sebanyak 272 dan dilaksanakan dua periode.

Dari sana diduga mengalir fee sebesar Rp10 ribu per paket yang satu paketnya senilai Rp300 ribu.

Juliari mengabaikan peringatan KPK, ketika program untuk membantu orang-orang yang kesusahan ini baru digulirkan. Pada 29 April lalu, saat pandemi baru berusia dua bulan, Ketua KPK Firli Bahuri bahkan memamerkan sikap tegasnya dengan mengancam pidana mati pihak-pihak yang korupsi duit terkait penanganan pandemi.

"Keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi, maka yang korupsi dalam suasana bencana, tidak ada pilihan lain dalam menegakkan hukum yaitu tuntutannya pidana mati," kata Firli dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI.

Baca juga artikel terkait KORUPSI BANSOS COVID-19 atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Restu Diantina Putri