Menuju konten utama

Muhadjir Soal KUA Tempat Nikah Semua Agama: Saya Dukung Penuh

Menko PMK Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa KUA itu bukan KUI (Kantor Urusan Islam). Jadi semoga agama semestinya boleh mencatatkan pernikahan di sana.

Muhadjir Soal KUA Tempat Nikah Semua Agama: Saya Dukung Penuh
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy ketika ditemui di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2024). tirto.id/Muhammad Naufal

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mendukung rencana Kantor Urusan Agama (KUA) yang menjadi tempat nikah untuk semua agama.

Menurut dia, dari namanya saja, KUA sebenarnya bukan diperuntukkan agama tertentu. Dengan demikian, kata Muhadjir, semua pemeluk agama akan mendapatkan pelayanan yang sama.

"Pak Menteri Agama kan sudah beri penjelasan dan saya dukung penuh. Itu kan namanya aja KUA, Kantor Urusan Agama, bukan Kantor Urusan Agama tertentu, KUA bukan KUI," sebutnya di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2024).

"Karena itu, kalau semua agama mendapatkan pelayanan yang sama di satu kantor, saya kira itu bagus," lanjut dia.

Dalam kesempatan itu, Muhadjir pun mengaku tidak mempersoalkan tentang KUA yang kini berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam Kemenag.

Sebab, keberadaan KUA di bawah Ditjen Bimas Islam Kemenag itu hanya administratif saja. Ia menegaskan, keberadaan KUA yang ada di bawah ditjen tersebut tidak akan mengubah fungsinya.

"Enggak, itu kan teknis saja itu. Secara administratif di bawah Ditjen Bimas Islam kan, tetapi untuk fungsinya, kan bisa semua, enggak ada masalah," tutur Muhadjir.

Di satu sisi, Muhadjir mempersilakan pemeluk agama tertentu yang tidak ingin menikah di KUA. Pasalnya, memang ada agama tertentu yang bisa menikah selain di KUA.

"Kalau enggak bersedia, kan juga enggak apa-apa. Wong ini dibolehkan, sifatnya sukarela, tapi dimungkinkan untuk semua agama," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas mengungkap rencana mengubah kebijakan pernikahan di KUA yang sebelumnya diperuntukkan untuk masyarakat muslim menjadi untuk semua agama.

Meskipun dalam aturan sebelumnya, Pasal 1 Ayat 23 Undang-undang 23/2006, KUA hanya diperuntukkan bagi masyarakat muslim. Sedangkan bagi agama lainnya dilakukan melalui catatan sipil.

"Betul-betul. Selama ini kan saudara-saudara kita non-Islam mencatatkan pernikahannya di catatan sipil. Kan gitu? Kita kan ingin memberikan kemudahan. Masa nggak boleh memberikan kemudahan kepada semua warga negara?" kata Yaqut di Istana Negara, Senin (26/2/2024).

Yaqut berpendapat bahwa KUA bukan hanya sekedar lembaga pencatatan administrasi. Namun juga menjadi etalase keragaman agama di Indonesia.

Dia menegaskan bahwa Kemenag bukan hanya diperuntukkan bagi orang Islam saja, tetapi untuk masyarakat antar agama lainnya.

"Karena KUA ini adalah etalase Kementerian Agama ya. Kementerian Agama kan Kementerian untuk semua agama, KUA juga memberikan pelayanan keagamaan pada umat agama non-Islam," kata dia.

Baca juga artikel terkait FLASH NEWS atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash news
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Dwi Ayuningtyas