Menuju konten utama

Mubalig Ahmadiyah: Bukan Penyegelan, Tapi Penutupan Paksa

Masjid Al Hidayah milik Jemaah Ahmadiyah di Sawangan disegel oleh Satpol PP Kota Depok. Namun, Mubalig Ahmadiyah Sawangan, Farid Mahmud Ahmad menganggap hal tersebut bukan penyegelan, tapi penutupan paksa.

Mubalig Ahmadiyah: Bukan Penyegelan, Tapi Penutupan Paksa
Satpol PP bersiap mengamankan aksi Front Pembela Islam (FPI) untuk menutup Masjid Jamaah Islam Ahmadiyah di Sawangan Depok, Jawa Barat, Jum,at, (24/2). Tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Farid Mahmud Ahmad, Mubalig Masjid Al Hidayah milik Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) mengatakan, kalau penutupan yang dilakukan Satpol PP Kota Depok pada masjidnya bukanlah penyegelan. Menurutnya, yang dimaksudkan penyegelan harusnya disertai surat perintah dari pengadilan. Sementara saat penutupan masjid tersebut terjadi, Satpol PP tidak menyertakan surat yang dimaksud.

"Ini bukan penyegelan, tapi penutupan paksa," ungkap Farid kepada Tirto.

Diceritakan Farid, penutupan paksa ini sudah terjadi keenam kalinya. "Tapi ini yang paling serius yang pernah saya hadapi," katanya. Penutupan kali itu bermula dengan datangnya utusan Pemerintah Kota Depok pada Kamis, 23 Februari 2017, untuk mengecek surat Izin Membangun Bangunan (IMB) Masjid Al Hidayah yang ternyata lengkap. Sekitar pukul 2 siang di hari yang sama, Farid didatangi oleh pihak sejumlah aparat yang mengaku membawa surat perintah dari Wali Kota Depok. Mereka yang hadir di antaranya Polres, Polsek Depok, dan Satpol PP Sawangan.

Meski tidak bisa menunjukkan surat perintah segel, Satpol PP akhirnya tetap melakukan pemasangan plang segel sekaligus memalang pintu masuk masjid dengan balok kayu. Menurut Farid, pihak Satpol PP bersikeras melakukannya atas dasar surat perintah Wali Kota Depok yang merupakan turunan dari SKB 3 Menteri No 3 Tahun 2008 dan Nomor 1999 Tahun 2008, serta Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pelarangan Kegiatan JAI di Jawa Barat. Ketiga hal tersebut juga tertulis di plang segel yang dipasang di depan masjid.

Ketika Farid menanyakan tentang isi SKB 3 Menteri yang tidak melarang JAI melakukan ibadah, Satpol PP yang bertugas berkilah hanya melakukan tugas dan menganjurkan Farid dan Ahmadiyah untuk mengurus masalah ini ke pengadilan.

Kasatpol PP Depok Dudi Miraz kepada wartawan bersikeras mengatakan kalau penutupan yang dilakukan pada Masjid Al Hidayah adalah penyegelan kembali karena JAI dianggap melanggar aturan Pemkot Depok. Sebelumnya, menurutnya, pihak Pemkot Depok memang sudah pernah melakukan 5 kali penyegelan yang kemudian dibuka sendiri oleh pihak JAI. Saat ditanya tentang isi SKB 3 Menteri yang tidak melarang JAI melakukan ibadah, ia mengaku hal tersebut bukan kajiannya.

"Silakan itu, kalau keberatan ke pengadilan," ungkapnya kepada wartawan, Jumat, 24 Februari 2017.

Jemaah Ahmadiyah Depok Salat Jumat di Halaman

Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang berdomisili di Depok terpaksa melakukan salat Jumat-nya di pelataran halaman masjid mereka karena ditutup Satpol PP, pada Jumat, 24 Februari 2017. Menurut Farid Mahmud Ahmad, Mubalig masjid tersebut, Satpol PP dan pihak kepolisian bahkan membatasi jumlah jemaah yang boleh melaksanakan ibadah tersebut.

"Awalnya cuma disuruh lima orang, lalu kami tawar jadi 10 orang," ungkap Farid.

Padahal menurut Farid, Masjid Al Hidayah yang terletak di Jalan Muchtar Raya, Sawangan Baru, Sawangan, Depok itu adalah satu-satunya masjid Ahmadiyah yang ada di Kota Depok. Sehingga jemaah yang biasanya berdomisili di Depok dan sekitarnya akan melaksanakan ibadah di sana. Total jemaah bisa berkisar 100 hingga 400 orang.

Pelarangan berkegiatan di Masjid Al Hidayah sendiri dilakukan oleh Satpol PP Kota Depok yang memasang segel dan palang kayu di masjid tersebut. Penyegelan itu dilakukan atas surat perintah Wali Kota Depok yang melarang segala bentuk kegiatan Ahmadiyah di daerahnya. "Kita cuma melaksanakan yang sudah ada ketetapannya," kata Kasatpol PP Depok Dudi Miraz di masjid tersebut, Jumat, 24 Februari 2017 kepada wartwan.

Pelarangan kegiatan salat Jumat itu juga dilakukan oleh Kapolresta Depok Herry Heryawan. Menurut Farid, hal itu dilakukan pihak polisi untuk melindungi jemaah Ahmadiyah dari sejumlah ormas yang melakukan aksi menuntut Masjid Al Hidayah ditutup di hari yang sama. Namun, Farid sendiri merasa haknya dan jemaah Ahmadiyah lainnya untuk beribadah harusnya dilindungi oleh polisi sebagai aparatur negara. Hal inilah yang menjadi alasan mengapa ia dan sembilan jemaah Ahmadiyah lainnya tetap melaksanakan salat Jumat di pelataran masjid yang disegel.

Di hari yang sama, sekitar ratusan orang yang berasal dari sejumlah ormas melakukan aksi menolak aktivitas JAI Depok, di depan Masjid Al Hidayah yang kemudian pindah ke Terminal Bayangan, Sawangan. Menurut Kapolresta Herry Heryawan sendiri, aksi ormas tersebut sebenarnya dilakukan dengan niat menduduki Masjid Al Hidayah. "Itu sebenarnya tujuan utama tadi untuk menduduki tempat ibadah Jemaah Ahmadiyah Indonesia. Alhamdulillah, kegiatannya sudah berakhir pukul 16 tadi, dan elemen-elemen tersebut sudah kembali tertib, aman dan kondusif," katanya, Jumat, 24 Februari.

Baca juga artikel terkait PENUTUPAN MASJID AHMADIYAH atau tulisan lainnya dari Aulia Adam

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Aulia Adam
Penulis: Aulia Adam
Editor: Abdul Aziz