Menuju konten utama

MRT Masuki Tarif Normal, Pemprov DKI: Pengguna Tetap di Atas Target

Jumlah penumpang yang naik MRT pada senin kemarin terutama pada saat penetapan tarif normal sebanyak 77.696.

MRT Masuki Tarif Normal, Pemprov DKI: Pengguna Tetap di Atas Target
Penumpang menaiki kereta MRT di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta, Selasa (26/3/2019). DPRD DKI Jakarta menetapkan tarif MRT sebesar Rp8.500 per 10 km yang nantinya akan diputuskan final oleh Pemprov DKI Jakarta. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/pd.

tirto.id - Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta, Sri Haryati, menyampaikan sekalipun tarif MRT Jakarta telah memasuki tarif normal, tanpa potongan, jumlah pengunjung masih stabil dan di atas target.

"Jumlah penumpang yang naik MRT pada senin kemarin terutama pada saat penetapan tarif 100 persen 77.696. Angka di atas target kita, 65 ribu [penumpang perharinya] di tahun ini," kata Sri saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, pada Selasa (14/5/2019).

Sri mengatakan pihak Pemprov DKI akan melakukan evaluasi atas pelaksanaan MRT Jakarta selama pemotongan tarif diberlakukan.

"Secara teknis, [evaluasi] ada [di] Dishub, terus secara keseluruhan ada di Biro dan Asisten [Pemprov DKI]," ujarnya.

Tarif normal mulai diberlakukan kemarin Senin (13/5/2019). Tarif minimal MRT Jakarta adalah sebesar Rp3.000 dan tarif maksimal MRT Jakarta sebesar Rp14.000. Rata-rata perpindahan antar-stasiun adalah Rp1.000

"Rata rata pengguna bulan lalu 82.615 penumpang per hari," kata Kamaluddin dalam forum jurnalis MRT Jakarta, pada Selasa (14/5/2019).

Penurunan jumlah pengguna dari rata-rata operasi MRT Jakarta, kata Kamaluddin, merupakan hal yang wajar karena operasi dilakukan pada hari Senin.

"Paling ramai masih Bundaran HI, Lebak Bulus, Dukuh Atas," kata Kamaluddin.

Selama bulan April, MRT Jakarta memang memberlakukan diskon 50 persen untuk layanan MRT Jakarta.

"Jakarta akan memasuki fase operasi secara komersial [berbayar]. Adapun mengenai besaran tarif yang dikenakan kepada penumpang selama bulan April 2019 akan diberikan sebesar 50 persen," ujar dia, Senin (1/4/2019).

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, kata Kamaluddin, telah menyetujui usulan PT MRT Jakarta untuk memberikan diskon sebesar 50 persen selama April 2019 dari besaran tarif yang telah ditetapkan bersama oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan DPRD DKI Jakarta.

Aturan soal tarif ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2019 tentang Tarif Angkutan Perkeretaapian Mass Rapid Transit dan Kereta Api Ringan/ Light Rail Transit.

Pemberian diskon ini bertujuan untuk mendorong lebih banyak masyarakat yang menggunakan MRT Jakarta, agar sosialisasi mengenai penggunaan MRT Jakarta dapat dilakukan secara lebih luas dan lebih dipahami oleh masyarakat.

Baca juga artikel terkait KERETA MRT atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Irwan Syambudi