tirto.id - Otoritas Bursa Amerika Serikat/Security and Exchange Commission (SEC) mengungkapkan dugaan pemberian suap oleh perusahaan perangkat lunas asal Jerman, SAP, kepada sejumlah instansi di Indonesia.
Salah satunya, yakni badan usaha milik daerah (BUMD) DKI Jakarta bernama PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta.
Menanggapi dugaan itu, Kepala Divisi Corporate Secretary PT MRT Jakarta, Ahmad Pratomo, membantah tudingan tersebut. Menurut dia, pengadaan kepada SAP telah dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada.
"Begitu pula dengan pengadaan SAP, telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku yang mengedepankan aspek tata kelola perusahaan yang baik," ucap Pratomo dalam keterangan yang diterima, Kamis (18/1/2024).
Pratomo mengatakan, PT MRT Jakarta tetap akan menyelidiki sendiri kasus suap seperti yang diungkap SEC. Menurut dia, PT MRT Jakarta akan mendukung proses pengungkapan yang dilakukan SEC.
Di satu sisi, ia mengklaim bahwa PT MRT Jakarta tidak terlibat dalam kasus suap yang diduga dilakukan SAP.
"Tidak pernah ditemukan kasus suap seperti yang disebutkan SEC. Kami tetap mendalami informasi tersebut pada dokumen yang beredar," kata Pratomo.
"PT MRT Jakarta mendukung dan siap bekerja sama dengan penegak hukum ketika dilakukan langkah hukum yang diperlukan sesuai peraturan perundangan yang berlaku," lanjutnya.
Untuk diketahui, dalam kasus PT MRT Jakarta, SEC menyebutkan bahwa SAP melanggar proses dan prosedur internal mengenai pengelolaan, uji tuntas dan retensi pihak ketiga. Menurut SEC, SAP menjual produknya ke Indonesia 2018.
Lalu, pada 22 Maret 2018, kantor SAP Indonesia mendapatkan proyek senilai 174.908 dolar Amerika Serikat.
Usai kasus ini mencuat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara. Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango menyatakan pihaknya tengah melakukan pengumpulan alat bukti dan keterangan (pulbaket) atas dugaan suap perusahaan Jerman ke pemerintah Indonesia.
"Tadi saya sudah menanyakan langsung kepada Direktur Penyelidikan dan juga saya sudah memintakan kepada Direktur PLPM (Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat) untuk segera melakukan semacam pulbaket terhadap itu," ujar Nawawi dalam konferensi pers, Selasa (17/1/2024).
Menurut Nawawi, apabila memang dalam pulbaket itu dirasa memenuhi unsur tindak pidana, maka akan dikeluarkan surat perintah penyidikan (sprinlidik). Lalu, akan dilakukan pemeriksaan sejumlah pihak di tahap penyelidikan.
"Kita tunggu hasil pulbaket-nya seperti apa dan mungkin ke depannya mereka akan mengajukan semacam surat sprinlidik, yang penting dalam pulbaket itu mereka menemukan segala hal yang menyangkut dengan SAP ini," tutur Nawawi.
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Bayu Septianto