Menuju konten utama
Kejahatan Seksual

MPR Dukung Hukuman Kebiri dalam Perppu Perlindungan Anak

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid sangat mendukung langkah pemerintah atas dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perlindungan Anak. Ia berharap sanksi hukum yang diatur dalam Perppu tersebut dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku tindak kejahatan dan kekerasan seksual terhadap anak.

MPR Dukung Hukuman Kebiri dalam Perppu Perlindungan Anak
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (kiri). Antara foto/Ismar Patrizki.

tirto.id - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid sangat mendukung atas dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perlindungan Anak. Ia juga sangat menghargai langkah pemerintah yang menyetujui adanya penambahan sanksi hukuman seperti pemberian cip, denda, kebiri hingga hukuman mati kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

"Diharapkan memang dengan adanya penambahan pemberatan ini memberi efek psikologis agar yang akan lakukan kejahatan berfikir ulang dan urung berbuat jahat, sehingga peristiwa kejahatan pada anak-anak akan berkurang banyak," kata Hidayat, di Jakarta, Jumat (27/5/2016).

Ia berpendapat, saat ini kejahatan dan kekerasan seksual terhadap anak sudah melampaui batas kewajaran dan sedang dalam kondisi darurat.

"Kekerasan seksual terhadap anak sudah dalam kondisi darurat sehingga harus ada sanksi hukum yang dapat menimbulkan efek jera bagi pelakunya," ujarnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengaku, dirinya kerap menyuarakan persoalan tersebut karena menurutnya kekerasan seksual pada anak yang terjadi di Tanah Air sudah semakin parah.

Menurut Hidayat, masyarakat perlu memberikan dukungan kepada jaksa dan hakim untuk memberikan vonis maksimal kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak agar bisa memberikan efek jera.

Ia menilai, agar efek jera tersebut bisa segera diwujudkan, maka Perppu tersebut harus segera diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Supaya Perppu segera bisa efektif, Hidayat meminta pemerintah segera mengajukannya ke DPR agar bisa disetujui dalam Rapat Paripurna terdekat," katanya.

Dia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah (Pemda) juga harus mengambil tanggung jawab penuh untuk melindungi rakyatnya dari kejahatan terhadap anak.

Perlindungan tersebut, kata dia, dapat dilakukan dengan cara memberantas faktor-faktor yang menjadi pemicu perilaku menyimpang seperti, tontonan pornografi, minuman keras, dan narkoba.

"Peran keluarga juga sangat penting karena dalam keluarga yang harmonis akan tercipta budaya saling menyayangi. Ini akan menghindarkan anggota keluarga dari menjadi pelaku kejahatan pada anak, atau jadi korban kejahatan," kata Hidayat.

Sebelumnya dilaporkan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, Perppu tentang Perlindungan Anak secara otomatis sudah berlaku meskipun baru ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu (25/5/2016).

Lebih lanjut Menkumham menjelaskan, pemerintah akan segera mengirimkan Perppu tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) untuk disahkan.

Terkait dengan pro dan kontra terhadap Perppu tersebut, Menkumham menegaskan, kebiri yang nantinya akan diterapkan bukanlah kebiri “kastrasi” tetapi kebiri kimia.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, partainya akan mengkaji secara mendalam terkait dengan hukuman yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Kami dalam waktu tiga bulan akan lakukan kajian untuk memberi persetujuan atau revisi terhadap persoalan ini,” kata Ahmad Muzani, Kamis (26/5/2016).

Ia menyatakan, pada prinsipnya Gerindra setuju dengan upaya pencegahan kejahatan seksual terhadap anak. Namun, sebaiknya pemerintah tidak perlu terburu-buru dalam merespon desakan publik. Ahmad mengatakan, hal tersebut perlu dipikirkan secara jernih dan tenang, sehingga bisa menghasilkan keputusan yang tepat.

“Harus ada pemikiran yang lebih jernih sehingga jangan gampang keluarkan Perppu. Pemerintah harus merespon kegelisahan masyarakat namun harus tepat di jangka panjang,” kata Ahmad. (ANT)

Baca juga artikel terkait PERPPU PERLINDUNGAN ANAK

Sumber: Antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Abdul Aziz