Menuju konten utama

Komisi VIII Sepakati Perppu Perlindungan Anak Jadi RUU

Dalam rapat kerja, Komisi VIII DPR menyepakati Perppu tentang Perlindungan Anak sebagai pembahasan rancangan undang-undang dalam sidang berikutnya. Akan tetapi, fraksi Gerindra dan PKS tidak memberikan pendapat terkait keputusan tersebut karena tidak ingin ada kesalahan prosedur

Komisi VIII Sepakati Perppu Perlindungan Anak Jadi RUU
Mensos Khofifah Indar Parawansa (kanan) didampingi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi VII. (Antara Foto/M Agung Rajasa)

tirto.id - Perppu Nomor 1 Tahun 2016 yang menerangkan perubahan kedua atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak disetujui untuk dibahas sebagai rancangan undang-undang dalam sidang paripurna berikutnya.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama perwakilan pemerintah di gedung DPR RI di Jakarta, Selasa (26/7/2106).

Rapat tersebut dihadiri Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise, perwakilan Kementerian Kesehatan, perwakilan Kementerian Agama, dan Kementerian Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Sebelumnya, telah dilakukan pembahasan dalam rapat mini fraksi terkait dengan Perppu tersebut.

Dalam rapat tersebut, tujuh dari 10 fraksi setuju dan mendukung Perppu Nomor 1 Tahun 2016 untuk menjadi RUU. Tujuh fraksi tersebut yaitu PDIP, Hanura, Golkar. Nasdem, PPP, PAN dan PKB.

Sementara fraksi Demokrat belum memberikan pendapat, Gerindra belum memberi sikap terhadap Perppu tersebut dan PKS juga tidak memberikan pendapat.

Gerindra beralasan, fraksinya membutuhkan penjelasan yang secukupnya mencakup data empiris yang dijadikan alasan atas diajukannya Perppu, efek yang diharapkan atas implementasi Perppu tersebut, dan teknis pengimplementasian.

"Fraksi Gerindra menyatakan belum mendapatkan penjelasan yang menggambarkan kesiapan dari pemerintah untuk pengimplementasian Perppu ini jika dijadikan UU," kata Rahayu Saraswati dari Partai Gerindra.

Sementara Ledia Hanifa dari fraksi PKS mengatakan PKS tidak memberikan pendapat karena tidak inginkan ada kesalahan prosedur yang fatal berkaitan dengan konstitusi.

Hal tersebut karena dalam UUD 45 diikuti UU turunannya pada pasal 52 UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengatakan bahwa Perppu harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut.

Perppu Nomor 1 Tahun 2016 telah ditandatangani oleh Presiden pada 25 Mei 2016 Perppu kemudian diajukan surat pada Juni ke DPR untuk dibahas. Untuk diketahui bersama bahwa masa sidang kelima tahun 2015-2016 diawali pada 17 Mei 2016 dan dilanjutkan sampai pada 28 Juli nanti dan masa sidang berikutnya pada 16 Agustus.

Dia mengatakan Perppu harus diajukan ke DPR dalam masa sidang berikut semestinya diajukan pada masa sidang kesatuan tahun 2016-2017.

"Karenanya Fraksi PKS memandang ketika kami menyampaikan pendapat pada hari ini ada sebuah proses yang dilanggar, kami tidak ingin ada pelanggaran konstitusi dalam upaya perlindungan anak-anak kita," ujar Ledia.

Sementara itu, Menteri PPPA Yohana Yembise mengatakan apabila Perppu ini jadi UU pemerintah siap menjalankan dengan upaya yang sebaik-baiknya.

Baca juga artikel terkait POLITIK

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari