tirto.id - Polisi menyebut motif Ajudan Pribadi alias Akbar (27) menipu korban AL dengan modus jual mobil mewah untuk kebutuhan sehari-hari. Dua kendaraan mewah itu, yakni Toyota lC 2019 seharga Rp400 juta dan Mercedes Benz G63 2021 seharga Rp950 juta. Total kerugian korban mencapai Rp1,3 miliar.
Saat ini, Selebgram Ajudan Pribadi itu telah berstatus tersangka penipuan dan penggelapan. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
“(Uang hasil penipuan) untuk kebutuhan sehari-hari buat makan, buat beli kebutuhan sehari-hari," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahuddi saat jumpa pers di kantornya, Rabu (15/3/2023).
Ia mengatakan dua mobil mewah yang dijanjikan Akbar hanyalah fiktif. Syahuddi menyatakan korban termakan bujuk rayu tersangka lantaran harga jual dua unit kendaraan mewah itu di bawah standar.
“Kendaraan ini tidak pernah ada alias fiktif, dan menawarkan kendaraan dengan harga jauh di bawah standar, itu untuk menarik minat daripada korban," ucap dia.
Syahuddi mengatakan tersangka Akbar juga memikat korban dengan iming-iming dua mobil mewah yang djanjikannya dilengkapi surat.
“Dengan alasan mobil ini dijual murah surat-suratnya lengkap, sehingga korban tertarik untuk membeli mobil yang katanya dimiliki tersangka. Padahal, mobil itu tidak pernah ada," kata Syahuddi.
Ia mengatakan saat ini, sebagian uang penipuan Akbar telah digunakan untuk kebutuhan pribadinya.
"Namun, masih ada beberapa dana yang kita jadikan sebagai barang bukti," ucap dia.
Hasil penyidikan polisi, Akbar baru sekali melakukan penipuan. Sebab, polisi baru sekali menerima laporan yang menyeret tersangka Akbar.
Polisi juga menyebut korban dan tersangka memiliki hubungan dekat.
“Berdasarkan informasi yang kami terima pelaku dan korban ada hubungan pertemanan," tutur Syahuddi.
Sementara itu, Ajudan Pribadi mengungapkan rasa penyesalannya atas aksi penipuannya itu.
"Insyaallah selesai secepatnya dan saya minta maaf segala-galanya," kata dia.
Ajudan Pribadi atau Akbar mengakui tujuannya menipu untuk kebutuhan hidup.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Abdul Aziz