tirto.id - Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko memandang pemerintah tidak perlu menerbitkan peraturan presiden (Perpres) untuk penanganan virus Corona atau Covid-19. Alasannya sudah ada regulasi untuk menangani pandemi global itu.
Regulasi yang dimaksud Moeldoko adalah Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2019 tentang Peningkatan Kemampuan Dalam Mencegah, Mendeteksi, dan Merespons Wabah Penyakit, Pandemi Global, dan Kedaruratan Nuklir, Biologi, dan Kimia.
“Kita sudah ada instrumen sebagai strategi penanganan. Instrumen Inpres 4/2019. Itu sangat-sangat kuat untuk menangani pandemi global, termasuk juga nuklir, biologi, kimia," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/3/2020).
Menurut Moeldoko, Inpres No. 4 tahun 2019 sudah cukup jelas dalam memaparkan deskripsi tugas para menteri dalam menghadapi pandemi.
Selain itu, kata Moeldoko, Kementerian Kesehatan sudah membuat buku petunjuk teknis dalam penanganan segala masalah sebagai panduan dalam menjalankan Inpres 4 tahun 2019.
Oleh karena itu, Moeldoko menganggap tidak perlu ada Perpres khusus untuk virus Corona.
"Enggak, cukup itu [Inpres]," kata Moeldoko.
Pernyataan Moeldoko ini merespons Ketua DPP Partai Demokrat Dede Yusuf Macan Effendi yang meminta Presiden Jokowi menerbitkan Perpres khusus untuk Corona. Perpres dinilai penting diterbitkan karena 2 WNI mengidap COVID-19 di dalam negeri, apalagi sejumlah negara menerbitkan kebijakan khusus dalam penanganan wabah ini.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz