Menuju konten utama

Modal Bulog Untuk Ketahanan Pangan Tembus Rp9 Trilliun

Presiden Joko Widodo pada 13 Mei 2016 telah menandatangi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Bulog, yang menyatakan modal PERUM BULOG untuk menangani ketahanan pangan mencapai Rp9,8 triliun

Modal Bulog Untuk Ketahanan Pangan Tembus Rp9 Trilliun
Sejumlah pekerja mengangkut karung beras untuk stok di gudang penyimpanan sub drive regional bulog punteuet, Lhokseumawe, Aceh, Rabu (18/5). Antara Foto/Rahmad.

tirto.id - Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada 13 Mei 2016 menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Bulog. Tertuang dalam PP, modal Bulog untuk menangani ketahanan pangan mencapai Rp9.847.135.795.560,-

Seperti dikutip dari Setkab.go.id, Selasa, (7/6/2016) PP tersebut dibuat berdasarkan pertimbangan untuk menunjang kebijakan program pemerintah di bidang logistik pangan dan pembangunan nasional.

"Pemerintah memandang perlu melakukan pengembangan usaha dengan menambah tugas dan kegiatan usaha Bulog. Oleh karena itu, di dalam PP disebutkan, pemerintah melanjutkan penugasan kepada Bulog untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam rangka ketahanan pangan nasional,” demikian pernyataan Humas Setkab.

Tugas dan tanggung jawab yang tertuang dalam rangka menjaga ketahanan nasional pangan tersebut antara lain menjaga pengamanan harga pangan pokok beras di tingkat produsen dan konsumen. Bulog diwajibkan untuk melakukan pengelolaan cadangan pangan pokok beras pemerintah.

Selain itu, Bulog juga diwajibkan melakukan penyediaan dan pendistribusian pangan pokok beras kepada golongan masyarakat tertentu. Bulog juga harus melaksanakan impor beras sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Selain melanjutkan penugasan sebagaimana dimaksud, Pemerintah memberikan penugasan kepada Bulog untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam rangka ketahanan pangan nasional berupa: a. pengembangan industri berbasis beras, termasuk produksi padi/gabah serta pengolahan gabah dan beras; dan b. pengembangan pergudangan beras," demikian bunyi Pasal 3 ayat (2) PP tersebut.

Dalam PP tertuang pula ketentuan Pemerintah dapat memberikan penugasan khusus kepada Bulog untuk melakukan pengamanan harga pangan lainnya, melakukan pengelolaan cadangan pangan pemerintah untuk pangan lainnya.

Selain itu, Pemerintah juga bisa memberikan penugasan khusus berupa meminta Bulog untuk melakukan penyediaan dan pendistribusian pangan lainnya, melaksanakan impor pangan lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, mengembangkan industri berbasis pangan lainnya, dan melakukan pengembangan perundangan pangan lainnya.

Di dalam PP yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 17 Mei 2016 itu tertuang aturan mengenai tugas dan kewenangan Direksi, Dewan Pengawas, Satuan Pengawasa Intern, termasuk peralihan mengenai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Bulog.

"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," demikian bunyi Pasal 105 PP Nomor 13 Tahun 2016 itu.

Baca juga artikel terkait EKONOMI atau tulisan lainnya

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Mutaya Saroh
Editor: Ign. L. Adhi Bhaskara