Menuju konten utama

Mobil RI 36 Milik Raffi Ahmad Viral & Aturan Patwal Pejabat

Mobil dinas RI 36 milik Raffi Ahmad viral di media sosial karena patwal yang dinilai arogan. Simak aturan patwal untuk para pejabat.

Mobil RI 36 Milik Raffi Ahmad Viral & Aturan Patwal Pejabat
Potongan video yang menunjukkan petugas patwal mobil berplat nomor RI 36 yang menunjuk-nunjuk sopir taksi, Ranu (8/1/2025). ANTARA/X/@txttransportasi/am.

tirto.id - Mobil dinas dengan pelat nomor RI 36 milik Raffi Ahmad menjadi perbincangan di media sosial dalam beberapa waktu belakangan. Menyusul hal tersebut, tidak sedikit yang penasaran mengenai aturan patwal pejabat.

Mobil dengan pelat nomor RI 36 milik Raffi Ahmad menjadi viral bermula dari sebuah cuplikan video yang beredar di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat Brigadir DK, petugas pengawal (patwal) mobil RI 36, tengah menegur sopir taksi di jalan raya sambil menunjuk-nunjuk supir dengan arogan.

Video tersebut lantas menuai respon negatif dari publik. Lalu, Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, angkat bicara mengenai kronologi kejadian tersebut. Menurut Argo, sekitar pukul 16.30 WIB sebuah truk penambal jalan berhenti di jalur tengah Jalan Sudirman-Thamrin sehingga menyebabkan kemacetan.

Saat itu, kendaraan Toyota Alphard (taksi Silver Bird) hendak memasuki jalur kanan, namun di waktu yang bersamaan ada kendaraan dari sebelah kanan yakni Suzuki Ertiga putih, yang hendak maju, sehingga hampir terjadi tabrakan.

Kejadian tersebut mengakibatkan keduanya terlibat perdebatan yang berpotensi mengakibatkan kemacetan panjang. Brigadir DK yang berada dalam lokasi kejadian, berinisiatif untuk melerai perdebatan itu dengan menegur sopir taksi. Namun, diakui oleh Argo, gestur dari anggotanya itu memang terlihat seolah arogan.

Setelah kejadian itu, publik penasaran dengan pemilik mobil dinas tersebut. Tidak lama berselang, Raffi Ahmad yang saat ini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni mengakui bahwa ia merupakan pemilik mobil dinas dengan pelat RI 36 itu.

"Bahwa benar adanya mobil tersebut kendaraan yang saya gunakan," ujar Raffi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/1/2025) dilansir dari Antara.

Namun demikian, Raffi Ahmad menjelaskan bahwa pada saat kejadian, ia sedang tidak berada di dalam mobil tersebut. Ketika itu menurutnya, mobil dinas RI 36 tersebut dalam perjalanan menjemput dirinya untuk menuju agenda rapat selanjutnya.

Aturan Patwal Mobil Dinas Pejabat

Dalam sistem pemerintahan Indonesia, mobil dinas pejabat negara biasanya dilengkapi dengan plat nomor khusus yang memudahkan identifikasi, termasuk plat nomor RI yang digunakan oleh kendaraan pejabat tinggi.

Aturan mengenai penggunaan petugas pengawal atau patwal untuk mobil dinas pejabat negara diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan.

Dalam PP tersebut, terdapat ketentuan yang mengatur siapa saja yang berhak menggunakan fasilitas mobil dinas dengan pengawalan patwal, yakni semua pejabat VVIP dan VIP.

Pejabat VIP merupakan individu yang memiliki hak istimewa lebih besar dibandingkan dengan masyarakat umum, seperti tokoh publik terkenal, kepala pemerintahan, atau pengusaha besar.

Sedangkan, pejabat VVIP merujuk pada mereka yang memiliki hak istimewa tertinggi dan didahulukan dibandingkan pejabat VIP, seperti Presiden dan keluarganya, Wakil Presiden beserta keluarganya, tamu negara setingkat kepala negara atau kepala pemerintahan, pimpinan organisasi internasional, hingga menteri.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005, mobil dinas pejabat negara yang dilengkapi dengan patwal memiliki tujuan untuk memastikan keamanan dan kelancaran perjalanan pejabat yang bersangkutan dalam menjalankan tugas negara.

Patwal bertugas untuk memberikan pengawalan dari gangguan lalu lintas atau ancaman yang mungkin terjadi selama perjalanan. Selain itu, penggunaan patwal hanya diperuntukkan bagi pejabat negara yang memang membutuhkan pengamanan tinggi, seperti Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat setingkat menteri.

Patwal tidak boleh digunakan untuk pejabat atau individu yang tidak memenuhi kriteria tersebut, kecuali dalam kondisi tertentu yang memerlukan pengawalan. Adapun mobil dinas dengan pelat nomor tertentu yang dilengkapi dengan patwal hanya dapat digunakan dalam tugas resmi atau kegiatan negara yang mendesak.

Penggunaan mobil dinas dengan pengawalan patwal untuk urusan pribadi atau di luar tugas kedinasan dianggap sebagai pelanggaran. Jika terdapat penyalahgunaan fasilitas mobil dinas dan patwal untuk kepentingan pribadi atau non-dinas, maka dapat dikenakan sanksi administratif atau hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993 juga mengatur mengenai pemakai jalan. Dalam pasal 65 ayat 1 dijelaskan bahwa pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
  3. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
  4. Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara;
  5. Iring-iringan pengantar jenazah;
  6. Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat;
  7. Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
Semua kendaraan tersebut wajib didahulukan dalam berlalu lintas. Kendaraan yang mendapatkan prioritas tersebut juga berhak mendapatkan pengawalan petugas.

Apabila ada tindakan pengawalan jalan, pengguna jalan lainnya diwajibkan untuk memberikan prioritas kepada kendaraan yang sedang dikawal.

Ada pula aturan tambahan dalam situasi khusus yang dilaksanakan oleh petugas untuk melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan. Hal ini tertuang dalam Pasal 34 ayat 1 PP Nomor 43 Tahun 1993 yang menegaskan bahwa petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat bertindak:

  • Memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pemakai jalan tertentu;
  • Memerintahkan pemakai jalan untuk jalan terus
  • Mempercepat arus lalu lintas;
  • Memperlambat arus lalu lintas;
  • Mengubah arah arus lalu lintas.
Pengguna jalan harus mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas kepolisian. Ditegaskan juga bahwa perintah petugas kepolisian harus didahulukan dibandingkan dengan perintah yang dikeluarkan oleh alat pemberi isyarat lalu lintas.

Baca juga artikel terkait PELAT NOMOR PEJABAT atau tulisan lainnya dari Robiatul Kamelia

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Robiatul Kamelia
Penulis: Robiatul Kamelia
Editor: Balqis Fallahnda & Dipna Videlia Putsanra