Menuju konten utama

Miryam Bungkam Soal Penetapan Tersangka Setnov

Miryam S Haryani enggan mengomentari soal penetapan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP.

Miryam Bungkam Soal Penetapan Tersangka Setnov
Mantan anggota DPR, Miryam S. Haryani, tersenyum seusai menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/7). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Anggota DPR dari fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani enggan mengomentari soal penetapan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP.

"No comment bukan partai saya soalnya," kata Miryam di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (18/7/2017).

Miryam dalam perkara ini didakwa memberikan keterangan palsu saat persidangan perkara dugaan tipikor pengadaan e-KTP dengan mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada tahap penyidikan.

Sementara pada Senin (17/7/2017), KPK mengumumkan Setya Novanto yang saat ini menjadi Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar sebagai tersangka keempat dalam kasus e-KTP.

Setya Novanto yang saat penganggaran dan pelaksanaan e-KTP itu berlangsung pada 2011-2012 menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar, berperan melalui seorang pengusaha bernama Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Sejak awal saya tidak tahu dan tidak pernah menyebut Setnov. Sejak awal, tidak ada itu. Partainya saja beda bagaimana ceritanya bos? Partai saya Hanura, Pak Setnov partai Golkar, rapat saja tidak pernah dan tidak satu komisi," tambah Miryam, seperti diwartakan Antara.

Ia juga mengaku tidak pernah ada pertemuan dengan Setya Novanto.

Hari ini seharusnya Miryam menyampaikan nota keberatan (eksepsi), tapi sidang ditunda karena ketua majelis hakim Frangki Tambuwun harus pergi keluar kota.

"Sidang hari ini ditunda ya karena ketua majelisnya sedang ada musibah, berduka, Senin (24) katanya dilanjut," ungkap Miryam.

Dalam sidang, anggota majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar menyatakan hakim Frangki pergi ke Manado sejak Senin (17/7/2017).

"Ketua majelis perkara ini, Pak Frangki Tambuwun harus berangkat ke Manado kemarin, mengingat Pak Frangki adalah ketua majelis dan tidak bisa digantikan, maka terpaksa persidangan kita reschedule sampai tanggal 24 Juli," kata Jhon.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri