tirto.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengganti syarat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dengan mengisi Corona Likelihood Metric (CLM) pada aplikasi JAKI mulai Rabu, 15 Juli 2020.
Meski sudah ada kelonggaran, Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan menjelaskan hingga saat ini belum ada peningkatan jumlah penumpang yang signifikan.
"Kalau yang langsung dari Jakarta masih di angka 30-40 persen dari okupansi, kalau misalnya bus kapasitasnya 36 baru isi belasan orang lah," kata Sani kepada reporter tirto, Minggu (19/7/2020).
Menurut Sani penyebabnya karena banyak masyarakat yang memilih untuk menggunakan travel dan mobil pribadi ketimbang naik bus AKAP. Adnan bilang kondisi tersebut sudah berlangsung sejak lama. SIKM menjadi alasan masyarakat tak lagi menggunakan bus karena proses perizinannya yang dianggap rumit.
Selain itu, banyak juga penumpang yang mengakali bisa bepergian tanpa SIKM dengan naik bus dari wilayah pinggiran Jakarta.
"Buktinya, kalau yang di luar yang lintas DKI seperti Tangerang, Bogor, Bekasi, Cikarang itu sih sudah bisa rata-rata di 60-70 persen tingkat keterisiannya, itu sudah terjadi sejak akhir juni 2020," terang Sani.
Setelah SIKM dihapus awal pekan lalu ia berharap para penumpang akan kembali nyaman menggunakan bus AKAP untuk bepergian. Sehingga operasional bus pun bisa kembali optimal.
"Semoga masyarakat akan kembali menggunakan bus, karena sampai saat ini jumlah armada yang beroperasi belum bisa banyak. Jadi teman-teman pengusaha itu misalnya kalau sehari itu bisa operasional 15 bus ya kalau sekarang itu baru bisa 5-7 unit yang beroperasi," harapnya.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Bayu Septianto