Menuju konten utama

Menyoal Data Intelijen tentang PKI yang Dibawa Alfian Tanjung

Alfian Tanjung bilang kalau data "kebangkitan PKI" yang ia pegang bersumber dari laporan intelijen TNI pada 1996. Namun kalau benar, itu adalah rahasia negara, dan Alfian tidak berwenang memilikinya.

Menyoal Data Intelijen tentang PKI yang Dibawa Alfian Tanjung
Alfian Tanjung memegang pledoi Berjudul Indonesia Tanpa PKI: Menihilkan Komunisme di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (2/5/2018).. tirto.id/Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sebelum membacakan pleidoi di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (2/5) kemarin, terdakwa ujaran kebencian Alfian Tanjung sempat menunjukkan dokumen dengan sampul merah bertuliskan "rahasia" kepada awak media.

Judul dokumen itu: "Keterkaitan antara PRD dan PKI". PRD atau Partai Rakyat Demokratik adalah partai bikinan anak-anak muda yang menentang Soeharto, dibentuk pada 1996. Sementara PKI adalah Partai Komunis Indonesia, telah resmi dilarang pemerintah sejak 1966. Ideologinya, Marxisme, juga telah dilarang hingga kini.

Dokumen itu diterbitkan bukan oleh sembarang pihak. Alfian Tanjung, dengan jidat yang dibikin mengkerut sehingga alisnya saling mendekat, mengatakan kepada awak media kalau dokumen itu terbitan Mabes TNI pada September 1996—dibuktikan dengan adanya logo di sampulnya.

Buku itu tipis, mungkin hanya 20an lembar. Ukurannya kertas A4.

Alfian enggak membuka satu lembar pun dokumen tersebut. Katanya dia baru mau membeberkannya kalau ada jaminan tak bakal dijebloskan ke penjara. "Asal pakai syarat," katanya.

Dokumen tersebut merupakan satu dari beberapa bahan yang ia pakai untuk membuktikan asumsinya bahwa PKI telah bangkit dengan jutaan kader yang siap melakukan apa saja.

Buku lain yang ia bawa adalah Manuskrip Sejarah 45 Tahun PKI, Sejarah Gerakan Kiri Indonesia untuk Pemula terbitan Ultimus tahun 2016, serta Konstitusi dan Pokok-pokok Program Umum Demokrasi Rakyat Indonesia Partai Komunis Indonesia.

Tidak Diperbolehkan Undang-undang

Kata Alfian mengenai dokumen rahasia: "Ini data intelijen yang dimiliki oleh Mabes TNI tahun 1996. Sebuah operasi intelijen secara nasional. Menjelaskan keterkaitan antara PRD dengan PKI."

Klaim Alfian semakin bombastis ketika ia juga mengaku kalau ia tak hanya memiliki dokumen rahasia TNI. "Data intelijen saya lengkap. Saya punya data dari intelijen TNI, intelijen BIN, intelijen kepolisian, intelijen kejaksaan," kata Alfian.

"Jadi saya bukan bercanda. Makanya kalau saya dibilang narsis, lebay, parno, enggak," Alfian mempertegas.

Alfian boleh saja mengklaim kalau dia punya "data intelijen" dari berbagai instansi pemerintahan, namun Undang-undang kita tidak memperbolehkannya. Tak ada satu pun dasar yang bisa dijadikan landasan warga sipil seperti Alfian untuk pakai dokumen itu. Kita bisa mengecek regulasi terkait.

Salah satu yang bisa ditilik adalah Undang-undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.

Di sana dijelaskan bahwa rahasia intelijen—termasuk dokumen yang mencatat itu—merupakan bagian dari rahasia negara. Dan sebagaimana rahasia, ia tak boleh sembarangan diumbar ke publik. Sementara Alfian, kita tahu, bertolak belakang dengan itu. Ia secara reguler bicara soal kebangkitan PKI di mimbar-mimbar.

Ini mirip seperti apa yang dilakukan mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo yang bicara di muka umum soal pembelian senjata secara ilegal—yang kemudian juga dipermasalahkan.

Dokumen rahasia memang dapat dibaca khalayak ketika masa retensinya habis. Pada UU tersebut diatur bahwa masa retensi dokumen rahasia itu 25 tahun. Setelahnya dapat dibuka atau diperpanjang kalau disetujui DPR. Penghitungan masa retensi sendiri sejak UU ini diberlakukan. Jadi jika benar kalau dokumen yang dipegang Alfian diklasifikasikan sebagai rahasia, maka itu tetap belum bisa dibuka untuk publik, karena baru berusia tujuh tahun.

Rahasia intelijen juga mungkin dibuka sebelum masa retensi berakhir untuk kepentingan pengadilan (Pasal 25 ayat 5). Namun sekali lagi itu tidak mungkin dilakukan pesakitan seperti Alfian karena berdasarkan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), hanya polisi, kejaksaan, Mahkamah Agung, KPK, dan pimpinan lembaga lain yang dapat melakukan itu.

Dari regulasi-regulasi ini, pernyataan Alfian yang menyebut kalau dokumen ini diperoleh secara "sah dan legal" patut dipertanyakan, apa pun dalilnya.

Keraguan soal kebenaran dokumen rahasia yang dipegang Alfian juga datang dari TNI. Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Sabrar Fadhillah menerangkan kepada Tirto kalau sebaiknya "perlu ada pembuktian yang lebih kuat" untuk membuktikan kalau dokumen itu asli atau tidak.

Meski begitu, Sabrar menegaskan kalau dokumen rahasia TNI tak boleh diserahkan kepada siapa pun, kecuali penerima yang berhak dan internal TNI. "Ya rahasia gak boleh keluar dong," kata Sabrar.

Pernah Buat Pernyataan Salah

Bukan kali ini saja Alfian Tanjung memberikan pernyataan yang tidak bisa dipercaya. Dalam persidangan sebelumnya ia pernah bilang kalau ada "85 persen PKI ada di PDIP". Pernyataan ini kemudian dikutip oleh beberapa situs berita dan viral.

Pernyataan yang sama persis ia katakan lagi dalam persidangan terakhir. "Cuitan saya tentang PDIP 85 persen PKI merupakan ekspresi kekhawatiran saya dan berbagai temuan saya," kata Alfian.

Periksa Fakta Tirto pernah membahas soal ini. Kami menyimpulkan bahwa pernyataan Alfian ini masuk dalam kategori "tidak benar" alias "salah." Penjelasannya bisa dilihat di artikel berikut.

Namun secara garis besar, angka 85 persen (atau menurut Alfian setara 20 juta orang) yang ia keluarkan bersumber dari wawancara lawas Ribka Tjiptaning, kader PDIP yang kini duduk di Komisi IX DPR. Wawancara yang dimaksud Alfian terjadi pada tahun 2002 di sebuah acara talkshow di Lativi.

Padahal, sepanjang wawancara tersebut sama sekali tidak ada informasi mengenai "20 juta kader PKI di Indonesia". Angka 15 juta, atau 20 juta, yang sempat muncul dari mulut Ribka merujuk pada anak atau cucu dari korban-korban yang didakwa terlibat PKI pada 1965.

Ribka ataupun pembawa acara tidak menyebut angka itu sebagai jumlah kader PKI di Indonesia.

Baca juga artikel terkait UJARAN KEBENCIAN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Rio Apinino