Menuju konten utama

Menyia-nyiakan Potensi Panas Bumi Indonesia

Pemanfaatan panas bumi untuk pembangkit listrik di Indonesia baru sekitar 1.438,5 MW, padahal potensinya mencapai 28,8 hingga 29 GW. Berbagai upaya telah dilakukan, tetapi perkembangannya masih lamban. Apakah kendalanya?

Menyia-nyiakan Potensi Panas Bumi Indonesia
Instalasi sumur Panas Bumi (geothermal) milik PT Geo Dipa Energi yang beroperasi di kawasan dataran tinggi Dieng, Kepakisan, Batur, Banjarnegara, Jawa Tengah. [Foto Antara/Anis Efizudin]

tirto.id - Indonesia memiliki potensi panas bumi (geothermal) yang cukup besar. Data Kementerian ESDM menunjukkan, potensi yang dimiliki Indonesia sekitar 28,8 hingga 29 giga watt (GW) atau 40 persen dari cadangan dunia. Namun, sampai tahun 2015, pemanfaatannya masih sangat minim, hanya sekitar 1.438,5 megawatt (MW).

Pemanfaatan yang kurang optimal tersebut mendorong pemerintah melakukan berbagai upaya agar dapat mengejar ketertinggalan. Sebab, dalam roadmap pengembangan panas bumi ini, pada tahun 2025, pemerintah menargetkan dapat memanfaatkan pembangkit dari PLTP hingga 7.239 MW.

Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah berencana memberikan penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melakukan pengembangan panas bumi guna mencapai target pada tahun 2025 nanti. BUMN yang mendapat penugasan tersebut, antara lain PT Perusahaan Listrik Negara (PLN Persero), PT Pertamina (Persero), dan PT Geodipa Energi.

Direktur Panas Bumi Kementerian ESDM, Yunus Saefulhak mengatakan, penugasan kepada BUMN ini merupakan amanat Pasal 28 UU Nomor 21 tahun 2014 tentang Panas Bumi. Dalam bailed yang disahkan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono disebutkan bahwa pemerintah dalam melakukan eksplorasi, eksploitasi, dan/atau pemanfaatan panas bumi dapat menugasi badan layanan umum atau BUMN yang berusaha di bidang panas bumi.

“Kendati diberikan penugasan, tapi kami tetap melakukan verifikasi dan evaluasi sesuai dengan prosedur lelang yang berlaku pada badan usaha swasta seperti komitmen eksplorasi dan program kerja,” ujarnya seperti dilansir situs resmi kementerian.

Pertengahan Juli lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2016. Regulasi yang mengatur tentang besaran dan tata cara pemberian bonus produksi panas bumi tersebut diharapkan dapat menarik minat investor untuk mengembangkan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP).

Namun, apakah terobosan yang dilakukan pemerintah Jokowi tersebut dapat mengoptimalkan pemanfaatan potensi panas bumi ini? Jawabannya tentu tidak semudah membalikkan telapak tangan. Upaya yang dilakukan akan sia-sia, apabila pemerintah belum mampu mengurai persoalan dasar terhambatnya pemanfataan geothermal tersebut. Untuk mencari benang merah tersebut, perlu kembali mengulas persoalan yang sudah mengemuka dan kerap dikeluhkan oleh investor, seperti persoalan harga beli tenaga listrik pembangkit PLTP oleh PLN.

Penentuan Harga

Sejatinya, persoalan harga ini sudah tidak menjadi soal sejak diterbitkannya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 17 tahun 2014 tentang Pembelian Tenaga Listrik dari PLTP dan Uap Panas Bumi untuk PLTP oleh PT PLN (Persero). Poin penting dalam Permen ESDM ini adalah memberikan kepastian soal harga kepada para pengembang PLTP.

Sebagai gambaran, dalam lampiran Permen ESDM tersebut dijelaskan secara detail mengenai harga patokan tertinggi panas bumi tersebut. Misalnya, untuk wilayah I yang meliputi Sumatera, Jawa dan Bali dipatok dengan harga 11,8 sen dolar AS/kWh untuk PLTP yang beroperasi pada 2015, sedangkan untuk wilayah II di tahun yang sama, harga tenaga listrik dari PLTP dipatok dengan harga 17 sen dolar AS/kWh, sementara untuk wilayah III, harga patokan tertinggi panas bumi adalah 25,4 sen dolar AS/kWh.

Namun, pada praktiknya Permen ESDM tersebut tidak sesuai yang diharapkan, seperti yang dikeluhkan Senior Vice President, Policy, Government and Public Affairs PT Chevron Indonesia, Yanto Sianipar. Proses negosiasi harga yang panjang membuat pengembangan panas bumi menjadi lambat. “Harga panas bumi dengan PLN ini paling susah untuk mendapatkan kesepakatan,” kata Yanto, Mei 2016, seperti dikutip kompas.com.

Pengamat kelistrikan dari Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta, Bambang Irjanto menilai, pemerintah memang telah mengatur harga beli pembangkit listrik dari PLTP dan uap panas bumi untuk PLTP oleh PLN. Namun, dalam praktiknya, harga beli yang dilakukan PLN masih di bawah standar dan mekasnisme pasar seperti supply and demand tetap berlaku.

“Harga beli panas bumi dilakukan PLN dan dianggap rendah membuat biaya pengembangan tidak viable. PLN membandingkan dengan biaya listrik berbahan bakar solar, di mana solarnya disubsidi sehingga unit cost-nya lebih rendah,” ujarnya pada tirto.id.

Pemerintah mengakui kelemahan Permen Nomor 17 tahun 2014 ini. Di era Sudirman Said sebagai Menteri ESDM, pihaknya akan menyempurnakan Permen ESDM yang yang ditandatangani oleh Jeru Wacik tersebut. Namun, kini menteri ESDM telah berganti, apakah Archadra Tahar sebagai komando di Kementerian ESDM akan melanjutkan rencana tersebut? Hanya waktu yang bisa menjawab. Yang jelas, berbagai upaya sudah dilakukan oleh pemerintah untuk mengoptimalkan potensi panas bumi ini.

Baca juga artikel terkait PANAS BUMI atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Abdul Aziz
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti