Menuju konten utama

Menteri Tjahjo Sebut Permintaan THR Ormas Tidak Etis

Mendagri Tjahjo Kumolo menyatakan, permintaan THR oleh ormas adalah hal yang tidak etis.

Menteri Tjahjo Sebut Permintaan THR Ormas Tidak Etis
Ilustrasi. Mendagri Tjahjo Kumolo menyampaikan pendapatnya saat saat raker dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/5/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

tirto.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menganggap permintaan tunjangan hari raya (THR) oleh organisasi masyarakat ke pihak swasta atau pengusaha sebagai hal yang tidak etis.

Pernyataan itu disampaikan Tjahjo menanggapi pertanyaan ihwal permintaan THR yang diduga dilakukan salah satu ormas di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Beberapa hari lalu, beredar gambar dan video surat permohonan THR dari ormas Forum Betawi Rempug (FBR) Kelapa Gading untuk beberapa pengusaha.

"Kami mengimbau [permintaan THR] jangan dipolakan menjadi sebuah gerakan. Soal perusahaan, pemda, perorangan, mengalokasikan kegiatan untuk memberikan THR kepada yatim piatu, kelompok masyarakat, itu sah-sah saja. Tapi menurut saya ormas kok tidak etis ya [meminta THR] karena masih banyak organisasi atau kelompok yang lebih berhak, layak, seperti yayasan yatim piatu misalnya," ujar Tjahjo di kantornya, Senin (28/5/2018).

Menteri dari PDI Perjuangan itu mengembalikan aturan soal permintaan dan pemberian THR ke masing-masing daerah serta perusahaan. Menurutnya, tak ada kewajiban bagi setiap pengusaha atau instansi memberi THR untuk ormas.

"[Kembali] ke masing-masing daerah. Tidak merupakan keharusan harus memberi [THR], kan namanya sukarela," ujarnya.

Kepala Biro Penerangan Polri Brigjen Mohammad Iqbal telah berkata agar pengusaha tidak memberi THR kepada ormas apabila ada unsur paksaan di sana. Iqbal mengimbau masyarakat mengadukan hal tersebut kepada polisi apabila ada unsur pemaksaan.

Menurut Iqbal, ada aturan dan norma yang harus ditaati untuk permintaan iuran seperti yang tersebar di media sosial.

“Tidak boleh ada organisasi apapun yang mengatasnamakan apapun yang meminta sesuatu dengan paksa. Ingat, dengan paksa nggak boleh. Kecuali dia sukarela,” kata Iqbal di Mabes Polri, Kebayoran Baru.

Iqbal menegaskan, apabila pemberian THR dilakukan dengan sukarela tentu tidak akan ada masalah. Namun, bila pemaksaan tersebut tetap dilakukan, Iqbal berharap masyarakat segera mengadu ke polisi karena akan ada penegakkan hukum yang dilakukan.

Baca juga artikel terkait TUNJANGAN HARI RAYA atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Yandri Daniel Damaledo