tirto.id -
Persyaratan tersebut diberikan setelah Kementerian ESDM mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup Dan kehutanan (KLHK) terkait pengelolaan limbah, demikian keterangan dari Kementerian ESDM di Jakarta, Jumat (13/7/2018).
"Satu catatan penting, untuk mendapatkan perpanjangan 2x10 tahun itu persyaratannya harus sudah ada rekomendasi tertulis dari Ibu Menteri KLHK, karena itu disyaratkan di Undang-Undang Minerba (Mineral dan Batu Bara) bahwa perpanjangan itu bisa diberikan dengan rekomendasi dari Kementerian Lingkungan hidup atau tidak ada masalah dengan lingkungan yang serius yang tidak ditangani PT FI," lanjut Jonan.
Menanggapi hal tersebut, Menteri LHK, Siti Nurbaya mengatakan, pihaknya akan terus memantau perkembangan perbaikan lingkungan di salah satu tambang terbesar dunia itu.
"Harapan kita, pemerintah dan masyarakat sama, atas penguasaan saham mayoritas PT FI oleh PT Inalum, kita mengharapkan pengelolaan lingkungan PT FI akan terus ditingkatkan," ujar Siti.
Sebagai pengelola tambang terbesar di dunia lanjut Siti, PT FI dipercaya mampu menjaga keberlanjutan penanganan lingkungan terdampak dan KLHK sudah cukup lama mengawasi pengelolaan lingkungan PT FI.
"KLHK akan terus mengikuti perkembangannya bahwa sejak bulan September, Oktober, tahun lalu Kementerian LHK sudah mengikuti dan bersama-sama mengambil langkah-langkah perbaikan dan kita ikuti juga PT FI telah melakukan langkah-langkah perbaikan dalam penanganan lingkungan ini akan terus kita lakukan," lanjut Siti.
Menurut Siti, pengelolaan lingkungan dalam kegiatan pertambangan PT FI di tambang Grasberg Papua telah menghasilkan limbah tailing yang cukup besar.
Oleh karena itu, pengelolaan lingkungan sesuai dengan tata cara penambangan yang baik (good mining practice) menjadi hal yang prinsip untuk mendapatkan persetujuan perpanjangan operasi produksi perusahaan pertambangan, dalam hal ini PT FI.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri