Menuju konten utama

Menteri Jonan: BBM Satu Harga Berlaku 1 Januari 2017

Menteri ESDM Ignasius Jonan telah mengeluarkan peraturan menteri yang memberlakukan kebijakan BBM satu harga. Dimulai pada 1 Januari 2017, BBM satu harga ini akan berlaku di seluruh Indonesia.

Menteri Jonan: BBM Satu Harga Berlaku 1 Januari 2017
Menteri ESDM Ignasius Jonan (kiri) bersama Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar (kanan). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

tirto.id - Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2016 tentang Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan Secara Nasional telah diterbitkan Menteri ESDM Ignasius Jonan.

Dari peraturan tersebut disebutkan bahwa pemberlakuan BBM satu harga di seluruh Indonesia dimulai 1 Januari 2017, demikian diberitakan oleh Antara, Sabtu (19/11/2016).

Jenis BBM yang termasuk dalam aturan yang ditandatangani Jonan pada 10 November 2016 tersebut adalah solar dan minyak tanah bersubsidi serta premium penugasan. Sementara itu, harga BBM jenis tersebut akan ditetapkan Menteri ESDM.

Rantai distribusi BBM satu harga adalah badan usaha penerima penugasan, penyalur, dan konsumen.

“Badan Pengatur Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) memberikan penugasan kepada badan usaha menyediakan BBM pada lokasi baru,” sebut peraturan menteri itu

Badan usaha ini wajib membangun sarana dan fasilitas kegiatan penyaluran dan pendistribusian secara proporsional. Selain itu, badan usaha juga wajib menerapkan harga BBM sesuai ditetapkan Menteri ESDM.

Penyalur ditetapkan oleh badan usaha penerima penugasan. Badan usaha wajib memberikan jasa penyaluran (margin fee) yang lebih tinggi. Penyalur tidak dibebani biaya distribusi.

Dirjen Migas Kementerian ESDM menetapkan lokasi baru penyaluran BBM satu harga. Sementara itu, BPH Migas dapat mencabut penugasan badan usaha jika tidak melaksanakan kegiatan sesuai ketentuan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo saat kunjungan kerja ke Provinsi Papua pada 18 Oktober 2016 telah mencanangkan kebijakan BBM satu harga sebagai upaya mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dengan kebijakan itu, maka harga BBM yang berlaku di seluruh SPBU dan penyalur atau agen premium dan minyak solar (APMS) luar Jawa akan sama yakni premium Rp6.450 dan solar Rp5.150 per liter.

Baca juga artikel terkait SATU HARGA BBM atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari