tirto.id - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menyebut bahwa pelajar SMK Negeri 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy, merupakan siswa yang baik. Gamma merupakan korban penembakan anggota Polrestabes Semarang berinisial Aipda Robig.
"Staf saya sudah laporkan ke saya dan siswa yang ditembak itu bukan kelompok [tawuran] ya. [Dia] siswa yang baik," kata Pigai usai mengikuti sidang kabinet paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (2/12/2024).
Pigai menuturkan bahwa Kementerian HAM telah mengutus stafnya untuk menelaah kasus penembakan tersebut. Meski telah mengirim utusan ke Semarang, Pigai masih belum mau berkomentar lebih jauh.
"Kalau enggak salah, laporan yang masuk ke saya belum dan kita percaya saja bahwa proses ini harus diselesaikan karena menyangkut keadilan masyarakat," kata dia.
Walaupun Kementerian HAM ikut ambil bagian dalam telaah kasus penembakan tersebut, Pigai menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ikut campur dalam proses hukum kasus tersebut. Dia hanya berusaha menjamin bahwa korban terpenuhi HAM-nya dalam proses penanganan kasus.
"Saya kan tidak menangani kasus. Kementerian kami ini tidak ada hubungannya dengan urusan-urusan di pengadilan. Tugas kami menteri eksekutif," kata dia.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menambahkan bahwa pengusutan dugaan pelanggaran etik dan dugaan tindak pidana dalam kasus penembakan tersebut berjalan beriringan.
"Jadi, ini paralel: proses kode etik berjalan, proses tindak pidana berjalan," jelasnya.
Saat ini, kata Artanto, Aipda Robig sedang menjalani masa penahanan sementara sembari menunggu sidang kode etik kepolisian. Hingga kini, Aipda Robig masih berstatus sebagai terperiksa.
Penanganan kasus tindak pidananya, kata Artanto, kini telah naik ke tahap penyidikan.
"Kalau kasus tindak pidana, kemarin sudah naik sidik. Dan nanti dalam waktu dekat akan dijadikan tersangka," ujarnya.
Artanto menjelaskan bahwa untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, penyidik harus dapat membuktikan secara gamblang.
"Nanti, kalau bukti-bukti sudah cukup, memenuhi unsur, dinaikkan menjadi tersangka," bebernya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fadrik Aziz Firdausi