Menuju konten utama

Menteri ESDM Khawatir Subsidi BBM & LPG Capai Rp320 Triliun

Demi menekan beban keuangan pemerintah, Menteri ESDM mengimbau masyarakat menggunakan BBM dan gas LPG sesuai dengan kemampuannya.

Menteri ESDM Khawatir Subsidi BBM & LPG Capai Rp320 Triliun
Petugas mengisi BBM ke kendaraan konsumen di SPBU 24.361.77 Mayang Mangurai, Kota Baru, Jambi, Kamis (14/4/2022). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/YU

tirto.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperkirakan pengeluaran subsidi dan kompensasi untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG mencapai Rp320 triliun. Kebutuhan besar tersebut bisa terjadi jika harga minyak dunia bertahan terus di level tertingginya.

Mengutip Bloomberg Senin (18/4/2022), pada pukul 8.45 WIB harga minyak mentah berjangka Brent untuk kontrak Juni 2022 naik 1,18 persen menjadi di level 113,02 dolar AS per barel.

Sementara harga minyak mentah berjangka West Texas Intermediate (WTI) AS untuk kontrak Mei 2022 naik 0,97 persen ke level 107,99 dolar AS per barel.

"Jadi kalau harga minyak dunia bertahan di level sekarang, pemerintah berisiko mengeluarkan dana Rp320 triliun untuk subsidi dan kompensasi BBM dan LPG. Itu belum termasuk listrik, mungkin listrik tidak sebesar itu," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif di Jakarta, Senin (18/4/2022).

Jika ditinjau kembali, dalam asumsi APBN saat ini harga minyak mentah Indonesia atau ICP dipatok sebesar 63 dolar AS per barel. Sementara perhitungan alokasi subsidi dan kompensasi BBM dan LPG sekitar Rp130 triliun.

"Jadi ada Rp190 triliun yang harus bisa disiapkan kembali," ungkap Arifin.

Oleh karena itu, untuk menekan beban keuangan pemerintah mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan bahan bakar sesuai dengan kemampuannya, sehingga alokasi subsidi BBM dan LPG tidak tergerus dan lebih tepat sasaran.

Ia juga mengingatkan penyalahgunaan BBM subsidi akan menambah beban keuangan negara. Masyarakat diminta ikut mengawasi dan melaporkan apabila menemukan penyimpangan-penyimpangan dalam penyaluran dan pemakaian BBM subsidi.

"Kami ingatkan juga ada pasal dalam undang-undang yang akan mengenakan sanksi terhadap penyalahgunaan BBM Subsidi, 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar," pungkas Arifin.

Baca juga artikel terkait SUBSIDI ENERGI atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Bayu Septianto