Menuju konten utama

Menteri ATR: 280 Ribu Bidang Tanah di DKI Belum Ada Sertifikat

Anies mengatakan, belum tersertifikasinya sejumlah lahan di DKI Jakarta membuat aset tersebut tak dapat mendatangkan keuntungan ekonomis.

Menteri ATR: 280 Ribu Bidang Tanah di DKI Belum Ada Sertifikat
Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Sofyan Djalil mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu (17/1/2018). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Sofyan Djalil, menyebut masih adanya 280 ribu bidang tanah di DKI Jakarta yang belum memiliki sertifikat atau dilegalisasi. Lantaran itu lah, kata dia, instansinya bekerjasama dengan Pemprov DKI untuk mempermudah dan mempercepat proses sertifikasi tanah di DKI Jakarta.

Kerjasama itu dirumuskan dalam dokumen MoU yang ditandatangani oleh Sofyan Djalil dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan siang tadi, Senin (4/6/2018).

"Wujud konkret perjanjian kerja sama ini adalah kerja sama antara BPN dengan Pemprov DKI untuk sertifikasi seluruh tanah di Jakarta, atas biaya Pemprov DKI. Biasanya sertifikasi nasional dananya dari APBN, sekarang dari Pemprov DKI sebesar Rp120 miliar," kata Sofyan usai penandatanganan MoU tersebut.

Banyaknya lahan yang belum tersertifikasi di Jakarta tak lepas dari banyaknya sengketa kepemilikan. Sofyan menyampaikan, salah satu penyebabnya adalah minimnya sertifikasi tanah sejak masa Orde lama.

"Ada orang bilang dapat sertifikat tahun 1960. Dia enggak langsung urus, dibiarkan. Dulu, kan, tanah di Jakarta enggak ada harga. Orang tinggal pindah puluhan tahun hidup di situ. Ini yang harus diselesaikan," ujarnya.

Selain sertifikasi, kata Sofyan, "pada saat yang sama kami menata kembali sertifikat lama. Jadi, dengan ini seluruh status tanah di Jakarta akan jelas. Mungkin Anda punya tanah di Jakarta sejak 1960. Catatan kami ada, gambarannya enggak pas. Ini kami petakan kembali," tuturnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap banyak pada kerjasama antara Pemprov dengan Kementerian ATR tersebut. Sebab, menurutnya, belum tersertifikasinya lahan di DKI Jakarta membuat aset tersebut tak dapat mendatangkan keuntungan ekonomis.

"Kita tahu saat ini, tanah-tanah yang tidak tersertifikasi, legalisasi, maka pemanfaatannya menjadi sangat minim dari aspek finansial. Begitu tanah bersertifikat, maka tanah akan optimal. Kita berharap sesudah ini bisa kerja keras, kerja cepat," ujar Anies di kantor kementerian ATR, Senin (4/6/2018).

Baca juga artikel terkait SERTIFIKAT TANAH atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto